Sinergitas Pengungkapan Narkoba Polres Jakbar Harus Dicontoh

Micom
26/9/2018 17:09
Sinergitas Pengungkapan Narkoba Polres Jakbar Harus Dicontoh
(Ist)

SETELAH sukses mengungkap kasus narkoba berskala besar, Polres Jakarta Barat membongkar pabrik rumahan ekstasi berdaya kuat dengan efek mematikan di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Penangkapan yang berhasil terungkap berkat kerja sama tiga pilar ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di lokasi  clandestine lab di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba internasional ini berawal atas kerja sama tiga pilar.

Menurutnya, kasus ini diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Terkuaknya pabrik narkoba ini juga hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu dengan barang bukti ratusan ekstasi siap edar.
Sahroni menilai sinergitas yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus narkoba patut dicontoh oleh seluruh polres yang ada di Indonesia.

"Seperti disampaikan Kapolres Jakarta Barat, pengungkapan pabrik ekstasi yang dilakukan Polres Jakarta Barat di Cibinong berhasil dilakukan karena adanya sinergitas yang baik. Informasi yang diperoleh dari tiga pilar ditelusuri kebenarannya, didukung pula dengan pengembangan tersangka yang ditangkap kemudian hingga mengarah ke lokasi pabrik ekstasi rumahan. Sinergitas ini harus dicontoh oleh seluruh Polres di Indonesia," terang Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/9).

Sependapat dengan Kapolres yang mengemukakan lokasi perumahan kerap dijadikan pabrik rumahan narkoba, Sahroni menekankan pentingnya peran aktif warga, khususnya RT dan RW, mengenai aktivitas di lingkungannya.

Sahroni juga mendesak sistem peradilan memberikan hukuman berat kepada para pelaku, khususnya bandar besar dan pengelola pabrik rumahan narkoba.

"Berikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang telah meracuni anak bangsa. Ini (hukuman berat) juga akan menjadi warning terhadap mereka yang berniat terjun ke bisnis narkoba," tegas politikus NasDem yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan III Jakarta ini.

"Kita sudah banyak melihat bukti narkoba telah merusak berbagai elemen. Pejabat, politisi, artis, polisi, TNI, hingga anak kecil menjadi sasaran narkoba. Jangan beri ruang kepada peredaran narkoba. RT dan RW harus aktif mengawasi lingkungannya dari peredaran narkoba," pesan pria yang bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Kapolres Jakbar mengemukakan, pabrik yang digerebek ini menghasilkan ekstasi jenis langka dan memberi efek yang lebih berbahaya daripada ekstasi umumnya.

"Fenomena baru karena yang ada di sini produksi ekstasi cukup berbahaya, dalam istilahnya adalah three in one," kata Hengki.

Mantan Paskibraka lulusan Akpol 1996 ini  mengungkalkan bahwa yang dimaksud three in one ialah ekstasi tersebut mengandung efek stimulan, halusinogen, dan depresan. Paduan ketiga efek ini sangat berbahaya bagi tubuh dan dapat memberikan dampak yang merusak.

"Biasanya ekstasi hanya mengandung efek stimulan, yaitu MDMA, di sini ada mengandung efek depresan dan halusinogen, berbahaya three in one ini," ucapnya.

Tak hanya membuat pabrik ekstasi, para pelaku dikatakan Hengki juga berniat mengembangkan industri narkoba mereka ke jenis sabu. Salah satu pelaku berinisial AP disebut Hengki merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas sejak tiga bulan lalu.

"Cukup ironis kita melihat ada pabrik narkoba jenis ekstasi yang akan dikembangkan juga untuk clandestine sabu di perumahan ini. Selalu di perumahan, ini yang menjadi catatan. Oleh karenanya menjadi alarm buat kita semua, RT RW apabila ada warga yang tertutup kita harus bisa kita peduli tidak permisif sehingga tidak terjadi lagi home industry ataupun clandestine lab," papar Hengki.

"Kami ingin ada hukuman berat untuk pemilik clendestine lab ini dan kami akan koordinasikan dengan instansi terkait, criminal justice system, supaya ada efek jera. Efek deterrent (penjeraan) terhadap lex spesialis saat ini pelaku tindak pidana, maupun masyarakat secara luas yang lain agar jangan ikut-ikutan," pungkasnya.

Selain menyita ribuan butir ekstasi dari tangan para tersangka, Polres Jakarta Barat juga mengamankan bahan baku berupa bubuk kafein seberat 1.274 gram, bubuk avic 4.751 gram, bubuk ephedrine 136 gram, bubuk key 35 gram, bubuk red posfor 1.800 gram, pewarna bubuk 250 gram, tiga botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merek kupu-kupu, tiga buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, serta tiga ponsel.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, subsider 111 Ayat 1. Sementara tersangka yang memproduksi dikenakan Pasal 112 Ayat 2, 113 Ayat 2, 114 Ayat 2, 132 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi.

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau mati," Hengki berujar. (RO/OL-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya