Perempuan Terobos Rombongan Presiden Dikenakan Wajib Lapor

Haufan Hasyim Salengke
25/9/2018 20:05
Perempuan Terobos Rombongan Presiden Dikenakan Wajib Lapor
(youtube)

PEREMPUAN berinisial A yang menorobos iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo di ruas Jalan Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9) kemarin, dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan A, 28, telah diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Iya (yang bersangkutan dikenakan) wajib lapor," ujar Argo, Selasa (25/9).

Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 juncto Pasal 310 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp4 juta.

Mengenai kronologi peristiwa tersebut, Argo menerangkan konvoi kendaraan Presiden Jokowi memasuki jalur tol tersebut sekitar pukul 08.40 WIB. A lalu masuk ke barisan iring-iringan rombongan tersebut.

A sempat menghindar ketika polisi mencoba menghalaunya dan kemudian Suzuki Ignis itu masuk lagi ke rombongan Presiden.

Petugas pengawal Jokowi menghubungi Traffic Managemen Center Polda Metro Jaya. Polisi menggiring A ke pintu keluar Tol Cililitan, Jakarta Timur, yang mengarah ke Kodam Jaya. Polisi kemudian membawanya ke Polres Jakarta Timur.

Argo mengatakan akibat tindakan nekat A juga menyebabkan seorang petugas pengawal terluka karena sempat diserempet. Petugas tersebut dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan kemudian masuk dalam pengawalan tersebut, Setelah kami halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang mengawal," kata Argo.

Kepada polisi, pelaku beralasan ia menorobos konvoi Presiden karena ingin segera tiba di kantor.

"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih menunggu hasilnya," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya