Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Segera Disidang

Kisar Rajaguguk
23/9/2018 14:15
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Segera Disidang
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEJAKSAAN Negeri Depok sudah menerima pelimpahan berkas skandal korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka dengan tersangka Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto yang merugikan keuangan negara hingga Rp10, 7 miliar. Bekas Wali Kota Depok dan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok itu pun bersiap disidang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Daniel De Rozari mengakui, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas skandal korupsi bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto

“Jaksa Pidus sudah menerima berkas dari penyidik Tipikor Polresta Depok. Namun, pelimpahan berkas itu belum disertai barang bukti dan tersangka,“ kata Daniel kepada Media Indonesia, Minggu (23/9).

Daniel mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas korupsi Nur Mahmudi dan Prihanto yang baru diterima Jumat (21/9). 

“Kami menginginkan dokumen dan berkas korupsi Nur Mahmudi dan Prihanto harus dilakukan dengan teliti dan detail,“ ucap Daniel.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengakui sebelumnya pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait skandal korupsi Jalan Nangka atas tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto dari penyidik Tipikor Polresta Depok. 

“SPDP sudah dari awal,” ujar Supari.

Saat ini Kejaksaan lagi meneliti dokumen dan berkas perkara korupsi Nur Mahmudi dan Prihanto yang dikirimkan penyidik, yakni skandal korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos. 

“Berkas perkara tersebut sedang kita pelajari apakah telah memenuhi syarat formil maupun materiil,“ ucap Supari.

Sebelum skandal korupsi itu disidangkan sambung Supari, yang pertama diteliti ialah berkas perkara sudah lengkap atau tidak. Jika ada kekurangan diberikan petunjuk lalu dikembalikan berkasnya ke penyidik untuk diperbaiki. 

“Berkas perkara korupsi kami teliti dulu sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,“ ujarnya.

Menurut sumber yang dipercaya, Kejaksaan Negeri Depok sudah membentuk tim jaksa untuk menangani perkara korupsiNur Mahmudi dan Prihanto. Ttim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyusun surat dakwaan untuk Nur Mahmudi dan Prihanto. Pengadilan Tipikor akan segera menjadwalkan sidang perdana Nur Mahmudi dan Prihanto setelah berkas perkara atau surat dakwaan resmi diserahkan.

Kepala Polresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto membenarkan tim penyidiknya melimpahkan berkas perkara bekas mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris daerah Kota Depok Harry Prihanto ke Kejaksaan Negeri Depok.

Berkas penyidikan bekas Presiden Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dan koleganya Prihanto terait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok setelah resmi dinyatakan tersangka.

Mega korupsi yang menyeret bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan bekas Sekretaris daerah Kota Depok Prihanto itu bermula dari dibangunnya Apartemen Green Lake View (GLV) di bekas lahan pabrik garmen PT Rajbrana diteruskan dengan pembebasan lahan 17 warga dilingkungan Apartemen 2015 .

Nu Mahmudi yang dikenal sebagai komisaris bayang-bayang Apartemen GLV, melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Depok mengusulkan anggaran badan anggaran kepada badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok 2015 sebesar Rp23 miliar.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Depok Edwin Kadarusman Sitompul mengakui dana siluman sebesar Rp23 miliar dimasukkan ke budget Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Selanjutnya dibentuk tim satuan tugas (Satgas) pembebasan lahan Jalan Nangka.

“Saat itu, kita dapat perintah dari atasan untuk melakukan pengukuran jalan mulai dari simpang Jalan Raya Bogor hingga pertigaan Jalan Bhakti ABRI sepanjang dua kelimeter. Menurut pimpinan Jalan tersebut akan dilebarkan dari 6 meter menjadi 24 meter,“ katanya.

Setelah jalan sepanjang dua kilometer tersebut diukur, kata Edwin lahan yang dibebaskan dan diganti rugi hanya sampai batas Apartemen GLV. 

“Dinas PUPR hanya membebaskan sepanjang 300 meter dengan menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar dan APBD-P sebesar Rp17 miliar,“ ucapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya