Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak mempersoalkan rencana Pemprov DKI untuk menempatkan sejumlah pejabat yang sempat dipensiunkan pada Juli lalu, mengisi posisi jabatan nonstruktural di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisioner KASN, I Made Suwandi, ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (22/9), mengemukakan, pertimbangan dari Pemprov DKI soal pemindahan pos jabatan tersebut boleh dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan bersedia dan membuat pernyataan tertulis.
"Karena jabatan di BUMD itu bukan struktural. Kalau yang bersangkutan tidak keberatan, ya selesai urusannya. Jabatan di BUMD itu, kan tidak harus PNS. Yang penting tidak keberatan, itu saja," ujarnya.
Namun, sambung dia, apabila dalam pelaksanaannya ternyata ada penolakan, otomatis Pemprov DKI wajib melaksanakan rekomendasi KASN, yaitu mengembalikan pejabat itu ke posisi semula atau jabatan setara.
"Kalau pejabat itu masih ngotot, enggak mau, dan ingin di posisi yang sama, ya DKI harus memenuhi permintaan itu," tandasnya.
Wacana memberikan posisi sebagai komisaris atau pengawas di BUMD kepada beberapa pejabat eselon II DKI yang terkena imbas pemensiunan, itu dilontarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved