Jalan Tengah Rekomendasi KASN, Eks Pejabat DKI Akan Diberi Posisi di BUMD

Nicky Aulia Widadio
22/9/2018 11:39
Jalan Tengah Rekomendasi KASN, Eks Pejabat DKI Akan Diberi Posisi di BUMD
(ANTARA)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan menuturkan sejumlah mantan pejabat yang dipensiunkan pada awal Juli 2018 lalu akan diberi posisi sebagai komisaris atau pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab menurutnya, para pejabat itu sudah tidak mungkin dikembalikan ke jabatan struktural di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Mereka yang komunikatif, kemudian fisiknya masih sehat, itu ada yang kami salurkan ke BUMD," kata Saefullah di Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).

Namun para mantan pejabat itu tidak akan diberi jabatan sebagai Direksi yang bertugas secara operasional. Opsi paling memungkinkan ialah menunjuk mantan pejabat itu sebagai komisaris atau pengawas.

Ada sejumlah pejabat yang pemensiunannya sempat bersengketa pun telah sepakat untuk menandatangani surat pensiun. Di antaranya ialah Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Mantan Kepala Dinas Sosial Masrokhan, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, dan Mantan Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan.

Menurut Saefullah, dari segi pendapatan yang diterima, opsi menyalurkan ke BUMD ini setimpal dengan apa yang mereka terima ketika menjadi pejabat eselon II. Saefullah enggan menjabarkan siapa saja mantan pejabat yang akan diberi posisi di BUMD. Hal ini akan diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur.

"Kalau menurut kami ya itu kita sudah tindak lanjuti saran dari KASN yang setimpal dengan eselon II, setimpalnya itu pengertiannya dalam hal salary," jelasnya.

Sebab, posisi lama dari pejabat-pejabat yang dipensiunkan itu kini telah terisi oleh orang lain. Pemprov DKI merasa tidak mungkin para pejabat itu dikembalikan ke jabatan mereka sebelumnya.

"Kalau mengembalikan ke posisi eselon II seperti semula itu tidak mungkin karena sudah terisi. Terus kan memang sudah mau memasuki masa pensiun," tambah Saefullah.

Sementara itu, dari sejumlah pejabat yang didemosi, Saefullah mengklaim beberapa di antaranya telah ikhlas menerima jabatan baru mereka. Dia mencontohkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto dan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita yang telah mengajukan diri sebagai widyaiswara. Widyaiswara merupakan jabatan fungsional pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.

"Dia (Sopan dan Indrastuty) ikhlas mau jadi widyaiswara," tutur Saefullah.

Selain itu, Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang distafkan oleh Anies disebut akan mengikuti assesment untuk jabatan struktural.

Sebelumnya, KASN telah melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo karena tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN dalam tenggat waktu yang diberikan.

Ada empat rekomendasi yang disampaikan KASN. Pertama, Anies harus segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nomor 1036 Tahun 2018 ke jabatan semula. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan itu, maka mereka harus diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam Berita Acara Penilaian (BAP).

Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh Gubernur, maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61, 67 dan76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya