Polisi Limpahkan Perkara Korupsi Nur Mahmudi ke Kejaksaan

Kisar Rajaguguk
21/9/2018 21:45
Polisi Limpahkan Perkara Korupsi Nur Mahmudi ke Kejaksaan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko)

BERKAS kasus korupsi bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (21/9).

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Namun, dia belum banyak berkomentar karena berkas tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa.

"Berkas korupsi Nur Mamudi dan Prihanto tahap pertama telah dilimpahkan. Berkas perkara tersebut kni sedang diteliti oleh jaksa, jika nanti jaksa menyatakan P-21 barang bukt dan tersangka kami limpahkan," ujar Didik.

Bekas Presiden Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Mahmudi dan bekas Sekda Kota Depok Prihanto terjerat kasus korupsi APBD maupun APBD-P 2015 sebesar Rp23 miliar.

Dana siluman sebesar itu dimasukkan Nur Mahmudi dan Prihanto melalui APBD dan APBD–P Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok 2015.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo kepada Media Indonesia mengaku pihaknya tak pernah membahas proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka.

"Sebagai Ketua DPRD dan Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPRD. Saya tidak tahu bagaimana teknis pencairan dana yang sumbernya APBD maupun APBD-P sebesar Rp23 miliar tersebut. Setahu saya DPRD tak pernah membahas apalagi menyetujui anggaran untuk pengadaan lahan dan pelebaran Jalan Nangka," kata Hendrik.

Menurut dia, lahan dari pintu masuk Jalan Raya Bogor kearah bekas pabrik garmen PT Rajabrana sekitar 300 meter di Jalan Nangka sudah dibebaskan pengembang yang membangun Apartemen Green Lake View (GLV).

"Jadi untuk apa lagi dana Ep23 miliar itu," bebernya.

Dia mengaku tak ada satupun anggota DPRD yan terlibat kasus korupsi atas tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto.

"Saya yakinkan kami (DPRD) bersih soal ini. Ini bisa-bisanya Nur Mahmudi dan Prihanto yang kalau itu menjabar sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Depok," imbuhnya.

Memang, kata Hendrik, Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorgi pernah menyodorkan anggaran untuk disetujui paripurna DPRD. Tapi APBD dan APBD-P yang diusulkan oleh Manto bukan untuk melebarkan Jalan Nangka. Tapi untuk kegiatan lain.

"Singkatnya partipurna DPRD Kota Depok tak pernah menyetujui pembebasan lahan, pelebaran jalan Nangka," terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi kepegawaian dan pemerintahan daerah mengaku dirinya hanya sekali dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Polresta Depok.

"Saya hanya sekali dipanggil ke Polres. Selanjutnya tak ada panggilan lagi," katanya.

Seperti diberitakan, kasus korupsi Jalan Nangka ini melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena telah merugikan negara sebanyak Rp10,7 miliar dari total anggaran yang ditilep sebesar Rp23 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya