PKL Jatinegara segera Ditertibkan

Ferdian Ananda Majni
20/9/2018 19:10
PKL Jatinegara segera Ditertibkan
(MI/Bary Fathahilah)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jatinegara. Bahkan, ia memastikan tidak segan-segan memberikan tindak tegas kepada PKL yang melanggar ketertiban.

"Saya akan lakukan, bahwa di daerah itu ada Walikota, Camat, dan Lurah ya. Saya sudah perintahkan Kasat Kota Jakarta Timur untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang ada. Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan mereka," sebutnya.

Yani menyebutkan, jika diperlukan ia akan meminta bantuan TNI/Polri untuk memudahkan penindakan tersebut.

"Yang penting sarana dan prasarana umum, tidak boleh digunakan untuk diluar fungsinya. Ini aturan yang mengatur tidak boleh. Harus ditindak kemudiannya. Tentu dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur," ujarnya

Saat diminta tanggapan perihal semakin ramainya PKL di Kawasan Jatinegara, ia memastikan jika PKL memang ada di kawasan tersebut namun jumlahnya tidak ramai.

"Ada ya, kalau ramai sih nggak lah. Ada beberapa pedagang yang memang melanggar. Berdagang di trotoar yang seharusnya tidak boleh berdagang di trotoar,” sebutnya.

Proses imbau, teguran, penindakan dan penyitaan barang dagangan akan terus dilakukan jika para PKL tidak mengindahkan peraturan tersebut.

"O iya, itukan tugas tupuksi satpol PP. Jadi harus terus keliling, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah Jakarta. Terus dilakukan keliling dan monitor," paparnya.

Upaya yang dilakukan Satpol PP untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang ada di wilayah DKI Jakarta. Katanya, memang sesuai dengan peraturan, PKL di kawasan itu melanggar karena seharusnya tidak diperbolehkan berdagang di trotoar jalan.

"Sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah, tentang ketertiban umum bahwa sarana dan prasarana umum tidak boleh digunakan serta dimanfaatkan untuk diluar fungsi daripada sarana dan prasarana itu termasuk trotoar," sebutnya.

Ia menegaskan, keberadaan trotoar diperuntukkan kepada pejalan kaki. Oleh karena itu, jika ada PKL yang melanggar tentu akan ditindak.

"Itu hak pejalan kaki, dibangun untuk pejalan kaki. Jelas itu. Tidak boleh dan aturannya masih ada. Jika melanggar akan tidak sesuai peraturan yang ada," terangnya.

Yani mengaku telah memerintahkan kasatpol PP Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran ketertiban di kawasan Jatinegara.

"Sudah saya perintahkan pak Hartono, untuk segera ditindaklanjuti ya, sesuai tahapan dan prosedur yang ada. Mulai mengimbau, imbau-imbau, sosialisasi dan tegur-tegur tidak diindahkan juga ya ditindak, ya disita sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya