Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menolak usulan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakarta Propertindo sebesar Rp2,3 triliun pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018. Selain itu, PMD yang diberikan untuk Jakpro pada APBD Penetapan 2018 lalu sebesar Rp2,2 triliun juga belum bisa dicairkan karena terkendala legalitas,
"Dengan berat hati, anggaran penambahan sebesar Rp2,3 triliun untuk Jakpro kami drop," ujar Wakil Ketua Banggar Triwisaksana yang memimpin rapat pada Rabu (19/9).
Sebagian besar anggota Banggar menolak memberikan PMD untuk Jakpro di APBD Perubahan 2018 karena dianggap berisiko. Sebab, selama ini Pemprov DKI ternyata telah menggulirkan modal untuk PT Jakpro dengan total Rp11,6 triliun. Jumlah ini termasuk PMD sebesar Rp2,2 triliun yang diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro melalui APBD Penetapan 2018 lalu.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014, batas maksimal modal dasar yang bisa diberikan untuk Jakpro hanya Rp10 triliun. Artinya bila ingin memberi modal lebih untuk PT Jakpro, Pemprov dan DPRD DKI harus merevisi Perda 13/2014 terlebih dulu untuk menambah pagu suntikan modal bagi Jakpro.
PMD sebesar Rp2,2 triliun itu pun kepalang diketok saat pembahasan APBD Penetapan 2018 lalu untuk melunasi pembiayaan sarana dan prasarana proyek light rail transit (LRT) fase 1 Velodrome-Kelapa Gading. Untungnya dana tersebut belum dicairkan oleh Pemprov kepada Jakpro. DPRD dan Pemprov pun sepakat untuk merevisi Perda 13/2014 itu sebelum mencairkan PMD Rp2,2 triliun.
Hal ini otomatis berdampak pada usulan PMD sebesar Rp2,3 triliun yang diajukan pada APBD Perubahan. Usulan Rp2,3 triliun itu terdiri dari dana untuk membangun prasarana LRT fase II Velodrome-Manggarai sebesar Rp1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp0 sebesar Rp531,5 miliar.
Sempat ada perdebatan di antara anggota Banggar terkait usulan PMD ini. Triwisaksana sempat menanyakan apakah usulan PMD Jakpro sebesar Rp531,5 miliar untuk DP nol rupiah bisa disetujui atau tidak. Sebab, penyediaan rumah DP nol rupiah merupakan program unggulan Gubernur Anies Baswedan yang juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
"Ini kan rekomendasinya Komisi B, yang rumah DP 0 rupiah itu tolong dianggarkan karena ini adalah RPJMD. Ada Rp531 miliar," kata Triwisaksana.
Anggota Banggar dari Fraksi NasDem Bestari Barus menolak untuk memberi PMD Jakpro. Bestari menganggap, pemberian PMD di APBD 2018 lalu saja ternyata bermasalah, sehingga saat ini PMD untuk Jakpro tidak perlu ditambahkan.
"Yang di depan saja (APBD 2018) bermasalah, melebihi pagu, masa mau ditambahkan lagi?" kata Bestari.
Apabila Banggar menyetujui usulan PMD Jakpro, Bestari pun meminta agar namanya tidak disertakan. Sebab, persetujuan itu rentan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau Bapak mau setujui, tolong nama saya enggak usah disertakan," kata Bestari.
Namun akhirnya, Banggar pun mencoret usulan PMD tersebut dari KUPA-PPAS 2018 karena harus menunggu revisi Perda 13/2014 lebih dulu. PMD untuk Jakpro Rp2,2 triliun yang dianggarkan pada APBD 2018 pun tidak bisa dicairkan sebelum revisi Perda itu disahkan.
Padahal usulan revisi Perda itu sebetulnya telah diusulkan oleh PT Jakpro sejak Februari 2018 lalu. Namun setelah melalui proses di BP BUMD dan Biro Hukum, surat usulan revisi Perda baru dikirimkan ke DPRD pada 3 September 2018.
Triwisaksana pun meminta Bapemperda dan Pempprov mempercepat proses revisi Perda 13/2014 dengan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI agar PMD untuk Jakpro bisa segera dicairkan dan tidak lagi terkendala dasar hukum.
"DPRD akan melakukan akselerasi pembahasan Perda untuk meningkatkan modal dasar bagi BUMD. Kan beberapa sudah mendekati plafon modal dasarnya. Jadi mudah-mudahan itu bisa disegerakan, bisa mendapat modal tambahan nantinya. Karena intinya program-program yang sudah digariskan di RPJMD seperti DP 0 dan LRT harus segera jalan tanpa ada hambatan hukum lagi," jelas Triwisaksana. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved