Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo. Laporan KASN itu menyusul sikap Pemprov DKI yang tidak menjalankan rekomendasi KASN untuk mengembalikan jabatan 8 pejabat Eselon II dari total 16 pejabat yang jabatannya dicopot tanpa alasan kuat.
"Keputusannya ada di Presiden sekarang. Presiden bisa mencabut Surat Keputusan (SK), membatalkan SK atau menegur. Kita tunggu saja," kata Komisioner KASN, I Made Suwandi saat dihubungi, Rabu (19/9).
KASN menilai ada pelanggaran yang dilakukan Anies terkait prosedur dan aturan perundangan dalam pemberhentian dan pemindahan pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI. Hal itu terbukti dari analisis hasil pemeriksaan beberapa pejabat yang di-nonjob-kan.
KASN memberi waktu 30 hari ditambah satu pekan sejak surat rekomendasi dilayangkan untuk Pemprov melaksanakan rekomendasi. Pemprov menyambut dengan menaati sebagian rekomendasi. Delapan pejabat DKI yang dicopot dinyatakan resmi pensiun, dipindah dengan jabatan setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Dari semuanya tinggal delapan yang belum beres. Tersisa delapan yang stick pada rekomendasi mereka yang ingin dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," lanjutnya.
Surat laporan kepada presiden diserahkan KASN Hari Kamis, (13/9), pekan lalu. KASN melaporkan kronologis awal mula perombakan pejabat Eselon II hingga akhirnya ditemukan pelanggaran prosedur pemberhentian.
Berdasarkan informasi yang diterima KASN, Pemprov DKI telah berupaya memanggil delapan pejabat eselon II yang masih bermasalah. Pemprov berkilah delapan pejabat itu tidak datang saat dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada ayat itu disebut bila rekomendasi tidak dijalankan Kepala Daerah maka KASN bisa melaporkan kepada presiden.
Sebelumnya Saefullah menjelaskan, surat rekomendasi KASN telah dijawab Pemprov DKI dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI menjelaskan bahwa perombakan pejabat di DKI pada awal Juli lalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 144 dari peraturan itu, disebukan pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi bila tidak memenuhi persyaratan jabatan.
"Kita sudah jawab bahwa proses mutasi di DKI Jakarta ini berdasarkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Bukan berdasarkan PP 53 Tahun 2010," ujar Saefullah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya juga mengatakan perombakan yang dilakukan Anies wajar. Sementara, Anies sendiri kerap menghindari awak media ketika ditanyai ikhwal rekomendasi KASN itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti tidak merespon ketika ditanyai soal ini melalui pesan singkat. Begitu juga dengan Biro Hukum Pemprov DKI. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved