Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas yang terekam sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) setelah uji coba dan masa sosialisasi berakhir.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengatakan, setiap pemilik kendaraan diminta untuk mencantumkan nomor gawai dan alamat surat elektronik agar memudahkan konfirmasi pelanggaran yang terverifikasi sistem E-TLE. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada celah bagi pelanggar untuk lupa membayar denda.
"Setelah ter-capture dan diverifikasi melanggar tim TMC (Traffic Management Center). Pelanggar akan segera mendapatkan buktinya dan dipersilakan membayar denda dalam tempo waktu 14 hari atau 2 minggu tanpa respons akan dilakukan pemblokiran STNK atau tidak bisa bayar pajak," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Ia menambahkan, surat tilang akan dikirim ke alamat surel atau pemberitahuan melalui nomor gawai pemilik kendaraan tersebut.
"Jika nanti ada pelanggaran, siapapun yang memakai kendaraan itu, baik roda dua dan empat jadi pemiliknya tahu siapa yang menggunakannya dan melanggar sehingga memudahkan penelusurannya,” sebutnya
Meski demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, seperti kendaraan yang berganti pemilik. Pasalnya, surat tilang diberikan langsung ke alamat pemilik kendaraan (tangan pertama) jika mobil sudah berpindah tangan, polisi akan menginformasikan alamat baru kepada pemilik lama.
"Kadang-kadang ada orang yang beli kendaraan tetapi tidak dibalik nama atau nama pemilik sebelumnya. Jika ada pelanggaran, mau tidak mau pasti sesuai pemilik yang ada di STNK, jadi pasti ada komplen dan konfirmasi ke kita. Itu nantinya kendalanya, maka kita perintahkan lapor jual di Samsat," paparnya.
Yusuf menegaskan, sistem E-TLE pastinya akan berdampak pada ketertiban lalu lintas. Pasalnya, budaya masyarakat akan tertib jika ada petugas di lapangan.
"Nah ini akan kita hilangkan, mereka akan tertib kalau ada kamera. Begitu kamera dipasang di mana-mana akhirnya semua akan menjadi tertib," lanjutnya.
Setelah melakukan uji coba, tentunya akan segera melakukan tindakan. Jika masyarakat tetap nekat melanggar dan tertangkap kamera maka wajib membayar denda. Selama tempo 14 hari atau 2 pekan tidak membayar tentunya STNK pemilik kendaraan akan diblokir.
"Setelah efektif kita sosialisasi 30 hari selama masa ujicoba maka akan diterapkan penindakannya tetapi tetap sosialisasi dulu," paparnya.
Perwira menengah Polri itu berharap, setiap pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor gawai dan alamat surel agar memudahkan konfirmasi pelanggaran yang ter-capture E-TLE.
"Jika nanti ada pelanggaran, siapa pun yang memakai kendaraan itu, baik roda dua dan empat jadi pemiliknya tahu siapa yang menggunakannya dan melanggar,” pungkasnya.
Ke depannya, Yusuf segera melakukan pengembangan dengan menempatkan sebanyak-banyak kamera di wilayah hukumnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved