Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN PT Jakarta Propertindo mengajukan dana penyertaan modal daerah (PMD) untuk proyek light rail transit (LRT) fase 2 dan pembangunan rumah DP nol rupiah di dua lokasi terancam ditolak. Jakpro mengusulkan PMD sebesar Rp2,3 triliun pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto memaparkan PMD itu terdiri dari dana untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp0 sebesar Rp531,5 miliar.
"Kalau ditotal pengajuan PMD APBD Perubahan 2018 semuanya sekitar Rp2,3 triliun ," kata Dwi di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/8).
Pernyataan mantan Direksi Pertamina tersebut mengundang pertanyaan dari sebagian besar anggota Banggar, termasuk Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik.
Taufik khawatir dengan permintaan PMD oleh Jakpro. Selain nilainya yang terlalu besar, dia menilai Jakpro belum bisa menjelaskan secara detail terkait skema pembiayaan fase II LRT. Apalagi Jakpro bahkan belum menyelesaikan dan mengoperasikan LRT fase I Velodrome-Depo Pegangsaan.
"Bukan apa-apa ya, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" ucapnya.
Senada dengan Taufik, Anggota Komisi B dari Fraksi PKB Mualif mengatakan pihaknya sudah menerima proposal Jakpro soal permintaan PMD. Dia bahkan merekomendasikan Banggar agar menolak PMD untuk pembangunan LRT fase II pada KUPA-PPAS 2018. Sebab, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI terkait Rencana Induk Perkeretaapian di Jakarta dan sekitarnya. PMD untuk pembangunan LRT dinilai lebih baik dianggarkan pada APBD 2019 mendatang.
Mualif justru mendorong agar Jakpro diberikan dana untuk pembelian lahan (landbank) guna merealisasikan program DP Rp0.
"Kalau dipaksa bangun LRT fase II saya khawatir tidak ada titik temu. Apalagi, bakal ada rencana pembangunan loop line," kata Mualif.
Setelah hampir 2 jam berdebat, Sekretaris Daerah DKI Saefullah angkat bicara. Saefullah memaparkan bahwa PMD Jakpro tidak bisa diberikan secara penuh karena terhambat administrasi atau aturan hukum.
Pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur soal PMD untuk Jakarta Propertindo belum direvisi. Perda itu membatasi besaran PMD yang bisa diterima Jakpro sebesar Rp10 triliun. Hingga saat ini, nilai PMD yang digulirkan oleh Jakpro telah mencapai Rp9,4 triliun. Artinya, kalau pun Pemprov DKI bisa memberikan PMD kepada Jakpro nilainya tidak akan lebih dari Rp591 miliar.
"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp591 miliar," jelasnya.
Untuk itu, Sekda mengatakan Pemprov DKI harus mengubah Perda jika Banggar ingin memberikan seluruh PMD yang diajukan Jakpro. Proses pengajuan Perda dilakukan oleh Badan Pembina BUMD kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DKI.
Anggota Banggar Cinta Mega merasa kecewa dengan penjelasan Saefullah. Menurutnya, pengajuan PMD Jakpro sudah melalui pembahasan di Komisi B dan C. Ternyata, perda penyertaan modal Jakpro malah belum direvisi.
"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" lanjutnya.
Ketua Banggar dari Fraksi PKS Triwisaksana pun merasa kecewa. Menurutnya, Perda penyertaan modal seharusnya dijadikan dasar sebelum Jakpro memberikan penjelasan kepada komisi.
Dengan perdebatan itu, Banggar akhirnya memutuskan menunda pembahasan PMD untuk Jakpro. Banggar melanjutkan pembahasan proposal yang diajukan oleh BUMD sektor ketahanan pangan, yaitu PD Pasar Jaya, Food Station Tjipinang, dan Dharma Jaya.
"Pembahasan Jakpro di-hold dulu sementara waktu. Sambil kita masuk ke pemaparan PMD untuk BUMD Pangan, setelah itu baru dilanjutkan," ucapnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved