Kepemilikan Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email

Ferdian Ananda Majni
18/9/2018 18:50
Kepemilikan Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email
( ANTARA FOTO/Adimas Raditya)

GUNA mendukung efektivitas penerapan e-TLE di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro mewajibkan masyarakat melakukan registrasi kendaraan menyertakan nomor gawai dan alamat surel dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau balik nama.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan setiap pemilik kendaraan baru maupun pemilik kendaraan lama yang melakukan mutasi diwajibkan mencantumkan nomor gawai dan alamat surel agar memudahkan konfirmasi pelanggaran yang terverifikasi sistem e-TLE nantinya.

"Jika nanti ada pelanggaran, siapapun yang memakai kendaraan itu, baik roda dua dan empat jadi pemiliknya tahu siapa yang menggunakannya dan melanggar sehingga memudahkan penelusurannya,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).

Sementara itu, pihaknya telah menentukan titik penempatan Kamera CCTV terutama di kawasan jalan protokol Sudirman-Thamrim. Katanya, dalam proses uji coba akan dipasang 4 kamera di pelbagai sudut.

"Dalam ujicoba, 4 kamera itu akan kita buat untuk bisa mendeteksi terhadap pelanggaran di titik itu," terangnya.

Efektivitasnya, lebih 90 persen dipastikan akurat. Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan Dishub, dan Kominfo DKi Jakarta dalam pemantapan posisi 4 kamera ujicoba tersebut.

Ia berharap, sistem e-TLE mampu meningkatkan kualitas penindakan dan mengurangi pelanggar lalu lintas dengan mengunakan teknologi mutakhir kamera. Pasalnya, spesifikasi CCTV yang dipasang Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki perbedaan dengan sepesifikasi CCTV pada umumnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya