Kasus Belum Inkrah, 21 PNS DKI yang Tersangkut Korupsi Masih Digaji

Nicky Aulia Widadio
18/9/2018 15:20
Kasus Belum Inkrah, 21 PNS DKI yang Tersangkut Korupsi Masih Digaji
(Ilustrasi/Dok.MI/ARYA MANGGALA)

SEBANYAK 21 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerima 50 persen dari total gaji pokok mereka. Pasalnya, kasus hukum mereka masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"(Kasus) 21 Orang ini belum inkrah, artinya mereka masih banding. Begitu diputuskan tingkat pertama, mereka boleh banding kan," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budihastuti di Balai Kota, Selasa (18/9).

Menurut Budihastuti, PNS baru bisa diberhentikan secara tidak hormat ketika ada keputusan hukum berkekuatan tetap bahwa yang bersangkutan memang bersalah.

"Nanti kita sesuai dengan ketentuan yang ada, kita tunggu sampai pada posisi inkrah. Kalau memang posisi inkrah, dia ditetapkan memang terbukti bersalah, kita akan berhentikan," kata Budihastuti.

Selama 2017 dan 2018, Pemprov DKI telah memberhentikan 27 PNS dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi. Sebanyak tiga orang lainnya telah menerima keputusan hukum tetap, namun proses pemberhentiannya masih dalam proses.

"Keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK (Surat Keputusan)-nya belum jadi," tuturnya.

Sementara itu, Pemprov DKI masih mengkroscek data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa masih ada 52 PNS di Pemprov DKI yang belum diberhentikan padahal telah menjadi terpidana kasus korupsi. Sebab, Pemprov DKI tidak memiliki data serupa dengan BKN.

"Nah ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," ujar Budihastuti. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya