Aliran dana CSR ke Ahok Center yang fdigunakan untuk proyek dalam APBD DKI dinilai Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud , menyalahi aturan. Karena dana CSR tersebut tidak masuk dalam APBD. "Sebenarnya CSR itu sudah ada aturan sendri, jadi tidak boleh CSR masuk ke APBD karena memang APBD itu sumber dana yang diperolehkan jelas ada dana perimbangan, dana pendapatan daerah lainnya, tidak termasuk CSR, jadi tidak boleh untuk digunakan," ujar Cholid di Jakarta, Kamis (26/3).
"Kalau CSR masuk APBD itu pintunya yang mana ya? tambahnya Menurutnya, dana CSR adalah milik swasta yang pengalokasian sedikit keuntungannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara. "CSR itu kan swasta dan dapatnya tidak tentu, itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR. CSR itu kewajiban perusahaan swasta untuk mengalokasian sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan sosial responsibility atau jaminan sosial, jadi itu bukan urusan negara," jelasnya.
Cholid mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN. Tidak ada uang negara yang diproleh kecuali melalui praturan yang dibuat oleh negara, artinya jika ada pemerintah daerah yang mnggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Serta, uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara saja. "Tapi boleh apa tidak seperti itu mestinya pemerintah hanya melakukan koordinasi saja, jadi tidak mengeksekusi uang CSR untuk kepentingan itu," katanya