Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Depok melunak akhirnya tak menahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Bekas Wali Kota Depok dan Sekretaris Daerah Kota Depok yang sudah ditetapkan tersangka korupsi akhirnya melenggang bebas keluar dari ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Kota Depok.
Setelah 15 jam 23 menit menjalani pemeriksaan penyidik, bekas Presiden Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergegas ke mobil yang parkir di halaman Markas Polresta Depok Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, didampingi tiga penasehat hukumnya.
Nur Manhmudi menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan penyidik tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, 20 Agustus 2018.
Nur Mahmudi diperiksa penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 23.23 Kamis (13/9). Nur Mahmudi dikonfirmasi berapa pertanyaan diajukan penyidik padanya Nur Mahmudi tak bersedia menjelaskan.” Konfirmasi pengacara saya saja," ucapnya pendek.
Penasehat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Hakim menjelaskan kliennya dicecar 64 pertanyaan. "Substansi pemeriksaan terkait proyek pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok," kata Abdul Hakim
Abdul Hakim pun menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya Nur Mahmudi. " Permohonan klien kami dikabulkan. Klien kami telah diizinkan keluar ruangan penyidik seusai pemeriksaan," ujar dia.
Tak hanya kepada Nur Mahmudi. Penangguhan penahanan juga dilakukan terhadap bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Prihanto diperiksa pukul 09.00 WIB atau sekitar 15 jam di izinkan keluar ruangan penyidik usai diperiksa pukul 22.00 Rabu (12/9).
Nur Mahmudi dan Prihanto tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos melenggang bebas dari Polresta Depok tanpa penahanan.Penasehat hukum Prihanto, Benhard Sibarani menjelaskan telah mengajukan permohonan penahanan dan dikabulkan penyidik.
Berdasarkan keterangan yang dilansir oleh Media Indonesia, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret bekas pejabat orang nomor satu dan tiga Pemerintahan Kota Depok, Jawa barat itu terjadi 2015. Kasus berawal ketika Developer membangun Apartemen bernama Green Lake View (GLV) di bekas pabrik Garmen PT Rajabrana, Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, yang berjarak sekitar 300 meter dari jalan masuk Raya Bogor.
Nur Mahmudi selaku penguasa Kota Depok dan Sekda selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok berencana menyulap Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru dari sebelumnya lebar 6 meter disulap jadi 14 meter kiri di kanan jalan tersebut.
Nur Mahmudi dan Prihanto lewat TAPD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok membuat kebijakan umum anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angagaran (TA) 2015 sebesar Rp23 miliar yang diusulkan ke DPRD Kota Depok lewat Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorgi. Selanjutnya KUA-PPAS dibahas TPAD bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD di tahun 2015.
Pembahasan ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Depok Henrik Tangke Allo. “ Betul KUA-PPAS dirapatkan bersama TPAD dengan Tim Banggar DPRD, Namun kami tolak lantaran lahan sekitar 300 meter dari pintu masuk Raya Bogor belok ke sebelah selatan sebagian sudah dibebaskan Developer yang membangun Apartemen GLV, “ ucapnya kepada Mediaindonesia.
Hendrik juga menampik bahwa pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru berikut dengan biaya sebesar Rp23 miliar tidak diketok palu di paripurna DPRD 2015. Saya yang memimpin paripurna, saya pula yang ketuk palu pengesahan APBD dan APBD-P. Tak ada tercantun Jalan Nangka. Itu semuanya kerjaan eksekutif, “ tandas Henrik. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved