Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perhubung-an Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan pihaknya akan melibatkan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan asosiasi lainnya dalam menyu-sun peraturan baru Menteri Perhubungan dalam pengaturan taksi daring.
"Saya sampaikan kita sedang susun peraturan yang baru, dan saya akan libatkan semua aliansi-aliansi yang ada," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).
Penyusunan aturan baru itu untuk menggantikan Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Budi mengatakan bahwa saat ini Permenhub baru tersebut masih berupa draf. Permenhub itu pun telah dirapatkan di internal Kementerian Perhubung-an kemarin, dan kemudian akan dibahas bersama Organda dalam waktu dekat.
"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima, ada yang tidak diterima MA. Yang tidak diterima, tidak kita masukkan kembali sebagai salah satu re-gulasi dalam Permenhub yang baru ini," terang Budi.
Ia pun berharap banyaknya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan Permenhub baru itu akan membuat regulasi tersebut tak lagi menuai gugat-an ke MA.
"Harapan saya, dengan pelibatan itu, begitu Permenhub baru selesai, tidak ada gugatan lagi," ucapnya.
Kemenhub pun menargetkan regulasi tersebut akan rampung pada bulan depan. "Target saya secepatnya, Pak Menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai," pungkasnya.
Lewat putusan uji materi pada 31 Mei 2018, dengan majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotakan Is Sudar-yono dan Irfan Fachruddin, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan terhadap Permenhub No 108/2017 yang diajukan tiga pengemudi taksi daring asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi.
MA menyatakan Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved