Sempat Dicoret,Selter Bukit Duri Diajukan Lagi

(Nic/A-3)
14/9/2018 08:45
Sempat Dicoret,Selter Bukit Duri Diajukan Lagi
(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengajukan kembali anggaran pembangunan selter di Bukit Duri, Jakarta Selatan, dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Pemprov optimistis pembangunan selter di Bukit Duri sudah bisa dimulai pada tahun ini.

"Terkait selter Bukit Duri, awalnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) minta dimatikan karena ketiadaan lahan. Anggarannya Rp5,9 miliar. Sekarang kami minta dihidupkan kembali Pak Ketua," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2018 di DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9).

Sebelumnya, pada rapat pembahasan di Komisi D yang membidangi Pembangunan, Pemprov DKI mengajukan penghapusan anggaran sebesar Rp5,9 miliar tersebut. Alasannya, pembangunan hunian sementara (selter) di Bukit Duri terkendala masalah lahan sehingga kemungkinan tidak bisa dibangun pada tahun ini. Dalilnya, pembangunan selter menggunakan APBD sehingga harus dibangun di tanah milik Pemprov DKI pula.

Seusai mengajukan kembali anggaran pada Rapat Banggar tersebut, Meli menyebut pembangunan selter Bukit Duri kemungkinan bisa dibangun di lahan bekas Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Tebet, Jakarta Selatan. Lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.

Ada dua opsi pemanfaatan lahan itu oleh Pemprov DKI. Pertama, pemprov meminjam lahan itu untuk dipakai selama empat tahun. Sebab, pembangunan kampung susun Bukit Duri seperti keinginan warga diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun. Saat pembangunan itu, warga menetap di selter hingga kampung susun Bukit Duri rampung.

"Kemarin sudah kita adakan rapat, undang Kemenkeu, dan kita sampaikan penggunaan lahan bekas Kantor Direktorat Jenderal Pajak itu. Mereka menyambut baik, silakan gubernur mengajukan kepada Biro Perlengkapan Kemenkeu untuk pemanfaatan aset," jelas Meli.

Opsi kedua ialah mengajukan hibah aset milik Kemenkeu kepada Pemprov DKI. Menurut Meli, Sekretaris Daerah Saefullah telah mengarahkan agar Pemprov mengajukan permohonan hibah saja.

"Jadi Pak Sekda bilang akan minta untuk dihibahkan saja ke Pemprov DKI. Itu bisa saja, kan dua alternatif apakah pinjam pakai atau hibah. Nah, ini Pak Sekda sudah arahkan begitu, kita akan proses suratnya berupa hibah," ucapnya.

Di lahan eks Kantor Dirjen Pajak itu masih terdapat bangunan. Pemprov DKI telah mengecek kondisi bangunan itu dengan tingkat kerusakan 70%. Bangunan itu akan direhabilitasi untuk tempat tinggal sementara warga.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya