Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan langsung menyiapkan peraturan baru tentang operasional taksi daring.
Langkah itu ditempuh untuk menutup kekosongan hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Draf peraturannya sudah ada, tinggal didiskusikan dan ditetapkan. Besok saya akan membahasnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi, kemarin.
"Draf baru itu sudah disesuaikan dengan putusan MA. Artinya, yang bisa diatur saya masukkan, sedangkan yang tidak boleh diatur tidak saya masukkan," imbuh Budi.
Peraturan baru diharapkannya mampu menutup kekosongan hukum dari pasal-pasal yang dibatalkan.
Budi berpesan, Kementerian Perhubungan akan selalu mengatur keberadaan taksi daring. Pasalnya selama angkutan daring berada dalam struktur transportasi darat maka harus mengikuti standar keselamatan, keamanan bagi pengemudi, pengguna jasa, dan pihak lain yang berkepentingan.
"Juga menjaga iklim usaha yang adil, dengan yang sudah ada harus beriringan atau tidak boleh mematikan yang lain. Maka pemerintah berada di tengah untuk mengatur," pungkasnya.
Sejumlah aturan yang dibatalkan MA di antaranya menyangkut tarif angkutan. Selain itu, MA membatalkan aturan yang mewajibkan taksi daring berstiker, keharusan pemilik kendaraan berbadan hukum, larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan, dan denda administrasi terhadap transportasi daring.
Perkembangan TI
Lewat putusan uji materi pada 31 Mei 2018 lalu, dengan majelis hakim yang diketuai Supandi dan beranggotakan Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan terhadap Permenhub No 108/2017 yang diajukan tiga pengemudi taksi daring asal Surabaya, Jawa Timur, yakni Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi.
MA menyatakan Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya.
Putusan itu membatalkan 23 aturan yang tertuang dalam 11 pasal Permenhub tersebut.
"Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," ucap putusan tersebut.
MA juga menyebutkan aturan-aturan yang dibatalkan tersebut ialah aturan yang telah dibatalkan MA sebelumnya, tepatnya pada 20 Juni 2017 silam. Saat itu, aturan-aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 26/2017. (A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved