Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DANA hibah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai saat ini belum cair.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Bowo Irianto mengatakan dana hibah bisa direkomendasikan bila pihak Himpaudi menyerahkan berkas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) terkait keabsahan organisasi mereka.
"Kemarin ada satu berkas soal izin keabsahan Himpaudi. Itu harus dari Kemenkum dan HAM. Surat itu jadi salah satu syarat kami (Disdik) memberikan rekomendasi. Ketika syarat itu belum dipenuhi, kami belum bisa menindaklanjuti," jelas Bowo, kemarin.
Ia sudah mendorong Ketua Himpaudi Yufi AM Natakusumah untuk mempercepat pengurusan surat yang menjadi rekomendasi Disdik. Pasalnya, PGRI dan madrasah sudah menerima uang hibah sejak Juni lalu. Jumlah yang diterima tiap guru yakni Rp500 ribu.
"Kita sudah koordinasi dengan Himpaudi. Kalau tidak terealisasi, serapan kita juga rendah. Kita juga punya beban itu juga, makanya cepat diurus," imbuhnya.
Menurut Bowo, terlambatnya pencairan dana hibah Himpaudi terkendala di Kemenkum dan HAM. Hal itu berkaitan dengan salah penulisan nama organisasi di sejumlah berkas yang akan diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Di salah satu berkas disebut Himpaudi, di berkas lain dipakai Himpaudi Bersatu.
Kemenkum dan HAM meminta Himpaudi menentukan nama organisasi yang dipakai. Terlebih nama Himpaudi sudah dipakai Kabupaten Sragen. Akhirnya nama Himpaudi Bersatu dipilih agar nomenklaturnya tidak sama dengan Himpaudi Kabupaten Sragen.
"Proses di Kemenkum dan HAM yang lama. Nama Himpaudi yang dipakai DKI Jakarta itu sudah dipakai provinsi lain. Itu duplikasi dari nama provinsi lain," ujar Bowo.
Dana hibah untuk Himpaudi dianggarkan Disdik DKI sebesar Rp40,2 miliar. Anggaran tersebut muncul saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) di akhir 2017. Sebelumnya anggaran itu tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Dari sekitar 4.000-an PAUD yang ada di Jakarta, diperkirakan ada 6.307 guru PAUD yang mendapat Rp500 ribu per bulan dengan menggunakan dana hibah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved