DKI masih Terima 60 Ribu Pendaftar KJP

(Aya/A-3)
13/9/2018 06:35
DKI masih Terima 60 Ribu Pendaftar KJP
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerima 60 ribu pendaftaran kartu Jakarta pintar (KJP). Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp3,9 triliun untuk 872.024 anak.

Hingga semester I 2018, disdik baru menyerap 805.015 pendaftar KJP, atau Rp1,8 triliun yang telah dikeluarkan untuk penyaluran KJP. Artinya, masih ada sekitar 6.700 slot untuk penerima KJP.

"Di semester I, kita sudah terima pendaftaran 805.015 anak. Sisanya masih ada, masih terbuka untuk warga yang ingin mendaftar," kata Pelaksana Tugas (PlT) Dinas Pendidikan Bowo Irianto, kemarin.

Pendaftaran KJP dibuka dua kali dalam setahun. Pendaftaran dibuka di awal tahun dan masa pergantian tahun ajar.
Pada masa pergantian itu, disdik memverifikasi data siswa tidak mampu. "Kita tidak bisa terus mejustifikasi seorang siswa terus tidak mampu terus- menerus atau mereka mampu terus-menerus. Ini dalam rangka fairness," katanya.

Untuk mendaftar KJP, sambung Bowo, siswa hanya perlu mendaftar via sekolah masing-masing. Guru dianggap menjadi pihak yang paling tahu perihal kondisi ekonomi peserta didik.
Pendaftaran gelombang kedua ini berlangsung hingga 19 September 2018.

"Ke depannya, kita menggunakan data eksternal basis data terpadu (BDT). Ada di Dinas Sosial dan Bappeda. Sekarang sedang masa transisi ke KJP Plus," ujar Bowo.
Tahun lalu disdik mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 triliun untuk 832.120 penerima KJP. Hingga akhir 2017, penerima KJP tercatat sebanyaj 778.058 penerima KJP.
Diprediksi besaran dana KJP meningkat pada 2019 lantaran ada kenaikan besaran dana bantuan pada KJP Plus.

Kepada siswa penerima KJP, pencairan dana akan dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sedangkan dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Untuk siswa SD, besaran dananya Rp250 ribu dan dapat ditarik tunai Rp100 ribu per bulan. Kemudian, untuk siswa SMP, besaran dananya Rp300 ribu dan dapat ditarik tunai Rp150 ribu per bulan. Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp420 ribu per bulan dan dapat ditarik tunai Rp200 ribu.

Sementara itu, untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp450 ribu per bulan dan dapat ditarik tunai Rp200 ribu.

Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp300 ribu dan dapat ditarik tunai Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, peserta lembaga kursus pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150 ribu per bulan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya