UPAYA memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir dengan penerapan pembayaran elektronik di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, terkendala ulah petugas di lapangan yang masih saja menerima pembayaran secara tunai.
Akibatnya, pendapatan parkir di sepanjang jalan tersebut hanya Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan dengan pemberlakuan terminal parkir elektronik (TPE) di lokasi itu sejak November 2014 pendapatan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
"Kami menemukan di Jalan Sabang masih ada petugas yang main mata dengan konsumen dan akhirnya menerima pembayaran tunai. Padahal itu tidak boleh," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran dan Transportasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga saat meresmikan TPE di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin.
Ia mengancam akan memecat petugas atau juru parkir yang menerima pembayaran secara tunai dari pengendara atau pengguna lahan parkir. Oleh karena itu, di lokasi TPE Jalan Sabang juga Kelapa Ga-ding kini telah dipasang CCTV. "Selain untuk keamanan, juga untuk mengontrol petugas yang berani macam-macam. Kami tidak ada kompromi untuk itu. (Kalau) ketahuan (menerima pembayaran tunai), langsung dipecat saja," ujar Sinaga.
Ia juga meminta masyarakat pengguna lahan parkir ikut mendukung program pemerintah dalam mengatasi kebocoran pendapatan daerah dengan tidak membayar parkir secara tunai kepada petugas di lokasi TPE. Menurutnya, keberhasilan program perparkiran juga bergantung pada kesadaran masyarakat. "Maka itu, masyarakat kami imbau agar tidak lagi menyogok petugas di lapangan," pintanya.
Sinaga mengungkapkan, pada 2014 retribusi parkir yang diperoleh Pemprov DKI hanya Rp7,8 miliar. Jumlah itu sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar-Rp150 miliar. Angka estimasi perolehan itu dihitung dari jumlah mobil di Jakarta dan ruang parkir yang tersedia. "Karena itulah, kami harapkan dengan program TPE pendapatan dari parkir bisa maksimal," tukas Sinaga.
Perlu waktu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai penerapan meter parkir memang perlu waktu. Pengoperasian TPE juga merupakan langkah pemaksaan yang dinilainya baik agar masyarakat tidak lagi membayar kepada juru parkir liar.
Soal gaji yang dijanjikan dua kali upah minimum provinsi (UMP) atau Rp4,8 juta per bulan untuk juru parkir yang bertugas di TPE, Ahok mengatakan baru bisa terpenuhi bila seluruh kawasan parkir on street di Ibu Kota sudah terpasang alat meter parkir. "Kalau semua sudah dipasang, baru bisa dua kali UMP, karena pemasukannya merata," kata Ahok.
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Transportasi, William Yani, mengatakan juru parkir yang mengawasi TPE harus dievaluasi karena mereka masih menerima pembayaran tunai dari pengguna marka parkir. Jika hal itu terus terjadi, tuturnya, pendapatan parkir yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah tetap tercecer ke kantong juru parkir.
Hal tersebut bertolak belakang dengan tujuan Pemprov DKI yang memberlakukan sistem meter parkir untuk meminimalkan transaksi nontunai di Ibu Kota di segala bidang.
Ia juga menilai adanya pengguna yang membayar parkir secara tunai karena mereka belum paham penggunaan uang elektronik sehingga sistem itu harus terus disosialisasikan. (Put/J-2)