Wali Kota Bogor Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi

Rizky Dewantara
08/9/2018 10:55
Wali Kota Bogor Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi
(MI/Dede Susianti)

WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Deni S Harumantaka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. 

Deni merupakan tersangka kasus korupsi dana PMP, untuk deposito ke Bank Muamalat sebesar Rp15 miliar pada 2015.

"Kita tetap hormati keputusan yang sudah ditetapkan Kejari Bogor dan proses hukum selanjutnya seperti apa dan harus kita taati, " terang Bima di Balaikota Bogor, Jumat (7/9).

Bima juga membeberkan, pihaknya  sudah memanggil jajaran direksi dan para kepala bagian di PD PPJ Kota Bogor untuk mengevaluasi secara menyeluruh kondisi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

"Saya akan benahi PD Pasar Kota Bogor, semua posisi jabatan di dalam PD PPJ akan dirombak total," tegasnya.

Lanjut dia, pemilihan struktur jabatan pada jajaran direksi akan dilakukan secepatnya lantaran awal 2019 masa bakti direksi PD PJJ akan habis.

"Jadi, untuk sementara yang akan dirombak posisi jabatannya, Dirum PD PPJ yang akan diisi pelaksana tugas (Plt), agar roda organisasi tetap berjalan," ungkapnya.

Intinya, sambung Bima, program PD PPJ yang sudah berjalan harus tetap berlanjut, untuk masalah hukum tetap ikuti proses. Jadi persoalan yang ada harus diurai dan diselaikan satu persatu. 

"Masalah yang menimpa PD PPJ harus dituntaskan semuanya jangan sampai ada yang terlewat satu pun," pungkas Bima.

Diketahui, Kejari Kota Bogor menetapkan Dirum PD PPJ, Deni S Harumantaka sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana PMP, untuk deposito ke Bank Muamalat sebesar Rp15 miliar pada 2015, pada Senin (3/9).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 subsider pasal 3, subsider pasal 8 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya