Kejari Telusuri Dugaan Pungli IMB

(KG/Ant/N-2)
08/9/2018 03:20
Kejari Telusuri Dugaan Pungli IMB
( MI/M Taufan SP Bustan)

APARAT hukum di Kota Depok terus bergerak. Setelah kepolisian menelusuri jejak kelam mantan wali kota Nur Mahmudi Ismail, kemarin giliran aparat kejaksaan menyelisik kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.

Dua pejabat diminta datang untuk memberi keterangan. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yulistiani Mochtar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yayan Arianto.

"Dalam kasus dugaan pungli ini, kami memang baru meminta keterangan dari kedua pejabat ini. Kami juga terus mengembangkan dugaan ini dengan memeriksa aparatur sipil negara lainnya, baik di dinas penanaman modal maupun Satpol PP," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Daniel De Rozari.

Ada dua informasi yang akan ditelusuri penyidik kejaksaan. "Yang pertama soal dugaan pungli pembuatan IMB, dan kedua dugaan adanya aliran dana kepada pejabat di Pemkot Depok," tambah Daniel. Ia berjanji memeriksa kasus itu dengan sungguh hati. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton.

Seusai diperiksa, Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengaku sudah menjawab 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Semuanya terkait kasus pungli, khususnya soal persyarat-an pengurusan IMB. Hanya saja, saya tidak bisa menjawab seluruhnya karena bukan kewenang-an Satpol PP.

Namun, Yayan juga mengaku memberikan data kepada penyi-dik seputar jumlah perumahan yang sedang dibangun tapi belum memiliki IMB. "Jumlahnya mencapai 13 lokasi. Data soal pemberian uang dari PT Aparkost Avicenna ke seorang pegawai Satpol PP senilai Rp350 juta juga saya serahkan ke penyidik," tandasnya.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Penanaman Modal Yulistiani Mochtar juga mengaku telah memberikan data soal pengurus-an IMB dan izin pemanfaatan ruang. "IPR wajib dimiliki untuk memberi kepastian hukum terkait lokasi yang akan dibangun."

Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi pekan depan. Panggil-an pemeriksaan pada pekan ini belum mendapat tanggapan.

"Tersangka Nur Mahmudi sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan karena sakit. Penyidik menjadwalkan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan," ujar Argo.

Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prianto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Nangka pada anggaran 2015. Kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya