Citra Polda Digerogoti Calo SIM

(Hym/TS/N-2)
07/9/2018 04:00
Citra Polda Digerogoti Calo SIM
( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

 BERAPA seharusnya warga membayar untuk satu lembar surat izin mengemudi? Secara resmi, Kepolisian RI mematoknya tidak lebih dari Rp120 ribu.

Namun, Teguh Nugroho mendapati banyak fakta, warga harus merogoh kocek hingga Rp850 ribu atau enam kali lipat dari biaya resminya. "Praktik percaloan dalam pelayanan pengurusan dan pembuatan SIM masih terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," papar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya itu, kemarin.

Praktik itu ditemukan Ombudsman setelah melakukan investigasi pada April-Mei lalu. Hasilnya dituangkan dalam laporan berjudul Peran Pengawas Internal dalam Mencegah Praktik Percaloan dan Pungutan Liar pada Satpas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Teguh menyebutkan area pelayanan Satuan Pelayanan administrasi (Satpas) SIM masih didominasi oleh keberadaan calo yang beredar secara bebas. Mereka memberikan penawaran dan kemudahan dalam pengurusan SIM.

"Para calo itu menjanjikan penerbitan SIM lebih cepat dan mudah karena dijamin lulus karena pemohon tidak perlu ikut uji SIM," ungkapnya.

Di jajaran Polda Metro Jaya, Satpas SIM berada di Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi, Satpas Metro Depok, dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Di Satpas SIM Polres Jakarta Utara, misalnya, mereka hanya melayani perpanjangan SIM. Untuk pembuatan SIM baru, calo mengarahkan pemohon SIM untuk membuatnya di Satpas Daan Mogot dengan difasilitasi pengantaran dan proses pembuatan oleh calo.

Janji para calo tidak meleset. Di Satpas SIM Daan Mogot pemohon SIM hanya perlu difoto tanpa melalui tes uji kompetensi.

Praktik calo yang kurang lebih sama juga terjadi di Satpas SIM Polres Kota Bekasi, Polres Kota Tangerang, dan Polres Metro Depok. Rata-rata pemohon dikenai biaya pembuatan SIM dari Rp550 ribu hingga Rp850 ribu.

"Kami juga menemukan fakta bahwa keberadaan calo di area pelayanan Satpas SIM, bebas beredar dan beroperasi secara bebas. Ini bisa terjadi diduga karena pengawasan internal yang belum berfungsi maksimal," lanjut Teguh.

Seharusnya, tegasnya, pengawasan internal dilakukan dengan memastikan implementasi standar pelayanan publik. Penempatan personel pelaksana yang berintegritas juga harus menjadi pertimbangan utama.

Ini bukan laporan pertama Ombudsman. Pada 2016 silam, lembaga yang sama juga melaporkan adanya praktik percaloan pembuatan SIM di jajaran Polda Metro Jaya.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kami masih menunggu surat dan laporan dari Ombudsman. Setelah itu, kami pasti akan melakukan pengecekan di lapangan," tandasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya