Polres Jakarta Timur Ringkus Pejambret Anggota Polri

Antara
06/9/2018 19:30
Polres Jakarta Timur Ringkus Pejambret Anggota Polri
(Ilustrasi)

PETUGAS Polres Metro Jakarta Timur meringkus Kappah Valufi alias Lufi, 26, dan Ade Wahyudi alias Yudi, 31, yang menjambret anggota Polres Kediri Iptu Roni Robi di Matraman.

"Petugas menangkap dua pelaku kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ida Ketut, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (6/9).

Ketut mengatakan, petugas menangkap Lufi di Jalan Kayumanis III RT19/01 Matraman, Jakarta Timur, sedangkan Yudi di sekitar Menteng, Jakarta Pusat.

Ketut menuturkan, polisi mengungkap kasus pejambretan itu setelah menemuan barang bukti sepeda motor milik Yudi yang tertinggal usai beraksi.

Saat ini, polisi masih memburu penadah berinisial IW alias Sitompul yang membeli barang curian berupa telepon seluler milik Iptu Robi yang dibeli dari tersangka Lufi seharga Rp1,1 juta.

Iptu Robi menjadi korban penjambretan saat menumpang bajaj bersama rekannya Iptu Supriadi di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur pada Selasa siang kemarin.

Pelaku yang mengemudikan sepeda motor memepet bajaj kemudian merampas telepon seluler milik Iptu Robi. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya