Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPENAHANAN Deni S Harumantaka, Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) oleh pihak kejaksaan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berniat merombak secara menyeluruh BUMD tersebut.
Hal itu ditegaskan Bima saat melakukan inpeksi mendadak ke Pasar Induk Kemang di Jalan Salabenda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (5/9).
"Sementara ini, direktur umum dulu. Saya akan menunjuk segera plt-nya.
Nama sudah ada. Ya, satu, dua hari ini. Namun, evaluasi terus berjalan. Direksi PD PPJ habis masa baktinya pada awal tahun. Kita akan lakukan evaluasi dan perombakan secara total," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan Deni sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan Lembaga Permasyarakatan Paledang, Kota Bogor, Senin (3/9). Deni disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pasar.
Deni menggunakan uang bunga deposito dari dana penyertaan modal pasar sebesar Rp15 miliar pada 2015. Modus operandinya, Deni mendepositokan uang itu di Bank Muamalat, KCP Tajur, Kota Bogor. Dari deposito, ia memeroleh uang bunga selama sembilan bulan dengan jangka waktu tiga kali perpanjangan.
Tersangka memecah bunga dalam bentuk dua bagian, uang dan logam mulia. Dalam bentuk uang disetor ke rekening PD PPJ. "Sedangkan dalam bentuk logam mulia seberat 605 gram atau senilai Rp312 juta dinikmati tersangka sendiri," jelas Kasi Intel Kejari Bogor Widiyanto Nugroho.
Dalam kasus ini, Bima mengakui komunikasi dan koordinasi pengawas dan direksi buruk. Akibatnya terjadi pelanggaran hukum yang merugikan uang negara dalam jumlah cukup besar.
"Semestinya ada komunikasi, ada koordinasi antara pengawas dan direksi. Ini yang saya lihat harus dibenahi ke depan. Kita harus punya aturan yang lebih detail di perda, bagaimana mekanisme koordinasi antara pengawas dan direksi," ungkapnya.
Bima menghormati proses hukum. Meski demikian, ia mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved