Mafia Tanah Samsat Sempat Menang di PN

(Tos/Ant/A-3)
06/9/2018 06:00
Mafia Tanah Samsat Sempat Menang di PN
(ANTARA)

 

POLDA Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu sertifikat lahan gedung Samsat Jakarta Timur. Bermodal sertifikat palsu lahan seluas 29.040 meter persegi itu, sindikat itu bahkan sempat dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Petugas menangkap delapan tersangka yang terlibat. Mereka merupakan anggota sindikat pemalsuan sertifikat lahan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary di Jakarta, kemarin.

Ade menerangkan, para sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan lahan itu sempat memenangi gugatan senilai Rp340 miliar terhadap Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal, lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI sejak April 1985.

Ade mengungkapkan, perkara itu berawal ketika tersangka Sudarto merekrut tujuh rekannya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya Ukar sebagai pemilik lahan itu. Para tersangka lalu menyiapkan dokumen palsu berupa akta jual-beli tanah sebagai ahli waris Ukar untuk menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014.

Ade menuturkan, Sudarto menjanjikan tujuh tersangka itu mendapatkan jatah 25% dari hasil ganti rugi saat pengadilan mengabulkan gugatan.

Karena merasa dirugikan, Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta langsung melaporkan pemalsuan dokumen autentik itu ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.

 

Libatkan camat

Petugas Polda Metro Jaya juga mengungkap mafia pemalsuan sertifikat lahan tanah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Mafia pemalsuan itu melibatkan kepala dusun, kepala desa, lurah, bahkan hingga camat.

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan 11 tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah," kata Ade.

Para tersangka itu, sambungnya, menjalankan aksi kejahatan secara berkelompok dengan modus memalsukan dan mencatatkan sertifikat di kelurahan.

Ade menyebut camat dan kepala desa hingga staf desa diduga telah memalsukan. Tak berhenti di situ, mereka bahkan memerkarakan secara perdata kepemilikan lahan milik warga setempat.

Seusai memerkarakan kepemilikan lahan tanah ke pengadilan, para pelaku menawarkan jalan damai ke para pemilik lahan dan meminta mereka membayarkan sejumlah uang sebagai uang pengganti.

Penyidik masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen lahan warga tersebut guna memburu pelaku lainnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya