Polda Metro Jaya tidak akan Ambil Alih Kasus Nur Mahmudi

Tosiani
04/9/2018 14:40
Polda Metro Jaya tidak akan Ambil Alih Kasus Nur Mahmudi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLDA Metro Jaya dipastikan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan Sekretaris Daerah Depok Harry Priyanto (HP). Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp10,7 miliar.

"Tetap ditangani Polres yang di-back up Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada Media Indonesia, Selasa (4/9).

Upaya mem-back up kasus dugaan korupsi tersebut, dilakukan antara lain dengan memberikan supervisi pada Polres Depok.

Sebelumnya diberitakan, terhadap Nur Mahmudi dan Harry, polisi sudah mengirim panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada pekan ini.

Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya