Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa uji coba OK Otrip untuk keempat kalinya hingga 30 September mendatang. Pasalnya, penandatanganan kontrak kerja sama antara operator dengan PT Transjakarta selaku penyelenggara OK Otrip belum bisa dieksekusi karena proses penunjukan penyedia jasa operator masih berlangsung di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy menuturkan nilai tarif rupiah per kilometer tidak lagi menjadi kendala dalam pelaksanaan program OK Otrip. Telah ada 10 operator angkutan kota yang akhirnya bersedia bergabung dengan OK Otrip setelah BPPBJ mengkaji ulang tarif ideal untuk operator. Kesepuluh operator tersebut telah sepakat dengan kisaran perhitungan tarif kompensasi berdasarkan hasil perhitungan BPPBJ.
Adapun hasil kajian tarif OK Otrip dari BPPBJ yakni sekitar Rp3.600 untuk armada dengan capaian jarak tempuh 200 kilometer per hari dan sekitar Rp3.900 untuk armada dengan capaian jarak tempuh 180 kilometer per hari.
"Jadi tadinya kan sebagian besar belum sepakat dengan harga yang ditawarkan, hasil evaluasi akhirnya ada penyesuaian harga. Jadi dibuka tender lagi, mereka ikut semua. Sudah daftar tuh sepuluh operator, sekarang lagi proses verifikasi dengan pengadaan di BPPBJ," kata Masdess ketika dihubungi, Minggu (2/9).
Para operator tengah mengajukan penawaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mengajukan trayek yang yang akan ditetapkan OK Otrip bersama nilai tarif per kilometer yang diajukan. Pengajuan tarif bergantung pada karakteristik trayek. Apabila lalu lintas trayek cenderung lancar, maka operator bisa mengajukan tarif Rp3.600 per kilometer. Apabila kondisi lalu lintas di sekitar trayek lebih padat dan panjang trayek lebih pendek, maka operator bisa mengajukan tarif Rp3.900 per kilometer.
"Jadi operator berhak mengajukan dua harga tersebut. Satu operator bisa mengusulkan dua harga," ujar Masdess.
Pemprov DKI menargetkan proses pengadaan jasa OK Otrip di BPPBJ bisa rampung akhir September ini. Setelahnya, operator dan PT Transjakarta bisa menandatangani kontrak kerja sama untuk pelaksanaan OK Otrip dengan masa lima tahun.
Ketua Pelaksana OK Otrip dari Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Roisuddin Ilyas mengaku sepakat dengan besaran tarif baru yang mengacu pada hasil kajian BPPBJ. Roisuddin juga tidak mempermasalahkan masa uji coba yang kembali diperpanjang.
"Sekarang kita sedang mengajukan pengadaan jasa ke LPSE, untuk tarif tidak ada masalah, kami sudah sepakat," kata Roisuddin.
Pemprov DKI mulanya menargetkan uji coba OK Otrip berlangsung hanya tiga bulan, yakni mulai 15 Januari hingga 15 April 2018. Namun saat itu, hanya dua operator angkot yang bersedia bergabung yakni KWK dan Budi Luhur.
Uji coba kemudian diperpanjang hingga 15 Juli 2018. Persoalan tarif saat itu masih menjadi kendala hingga uji coba akhirnya diperpanjang lagi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan uji coba hingga 30 September merupakan untuk keempat kalinya lantaran proses teknis penunjukan jasa operator di BPPBJ masih berlangsung. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved