Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS administrasi dan hukum lahan seluas 25 hektare di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, merupakan milik sah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semula, lahan itu milik Pemprov Jawa Barat, tetapi beralih menjadi aset Pemprov DKI Jakarta setelah ada perubahan batas wilayah sejak 1974 silam.
“Sangat aneh jika karena mengamankan lahan aset Pemprov DKI itu membuat Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan menjadi tersangka. Awalnya, lahan itu memang masuk ke bagian barat wilayah Bekasi, Jawa Barat,” tutur Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, Kamis (30/8).
Pemindahan itu, lanjut dia, diperkuat dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 451 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Penetapan Batas-Batas Baru Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Sekarang, lahan seluas 25 hektare itu, di atasnya telah dibangun waduk dan ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah ada laporan dari seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Teguh dituding merusak dan memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Teguh memasuki lahan tersebut dan memasang plang lahan milik Pemprov DKI. Ia melakukannya atas perintah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Lebih jauh Firdaus mengakui lahan di Rorotan itu pernah diklaim sebagai milik warga. Seorang warga bernama Sutiman mengajukan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta. Setelah proses peradilan berlangsung, akhirnya Mahkamah Agung menolak gugatan itu pada 17 Juli 2017 lalu.
“Mereka mengklaim seolah-olah lahan itu merupakan milik warga. Padahal pemilik yang sah ialah Pemprov DKI sesuai surat pemekaran DKI Jakarta ke Jawa Barat,” lanjutnya.
Pemprov DKI, tambah Firdaus, juga dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. “Sudah sah, lahan di Rorotan itu merupakan aset daerah,” tegasnya.
Tercatat
Pemprov DKI Jakarta juga sudah meng-administrasikan lahan itu secara baik dengan mencatatkannya dalam Kartu Investaris Barang sejak 1974. Pada 1996, lahan tersebut masuk aset Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Perpindahan juga dilakukan pada 2006 lalu. Lahan di Rorotan menjadi aset dinas tata air. Pada awalnya, lahan Rorotan itu masih berbentuk rawa atau embung alami. Sejak 2016, perbaikan dilakukan sehingga lahan itu berubah menjadi waduk dengan fungsi menyediakan air baku untuk Jakarta Timur dan Utara.
“Teguh Hendrawan tidak pernah memasuki lahan orang lain, apalagi melakukan perusakan. Lahan itu merupakan aset sendiri, dan dia merupakan petugas yang berhak memelihara dan mengamankan aset,” tandas Firdaus.
Sengketa lahan Rorotan itu sempat membuat pembangunan waduk terkendala. Meski sudah berjalan tiga tahun, pembangunan tidak kunjung tuntas.
“Warga Rorotan sangat berharap Pemprov DKI Jakarta segera menyelesaikan pembangunan waduk karena ini menjadi solusi mengatasi banjir,” ungkap anggota DPRD DKI Jakarta, William Yani.
Sampai tadi malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum menjawab permintaan konfirmasi dari Media Indonesia atas kasus tersebut. (Ssr/TS/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved