Jalankan Tugas, Kadis SDA Jadi Tersangka

(Ssr/N-2)
30/8/2018 05:15
Jalankan Tugas, Kadis SDA Jadi Tersangka
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TEGUH Hendrawan mengaku tidak pernah bermimpi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saya menjalankan tugas untuk mengamankan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tindakan saya memasang plang aset ternyata berbuah tersangka," papar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta itu, Rabu (29/8).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka kasus perusakan dan memasuki lahan orang lain. Ia dilaporkan Felix Tirtawidjaja yang mengklaim lahan di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur, itu miliknya.

Teguh memastikan lahan yang ia masuki dan dipasangi plang bertuliskan 'Tanah Milik Pemprov' itu tercatat di kartu inventaris barang yang diterbitkan Badan Pencatatan Aset Daerah DKI Jakarta. Karena itu, ia berani menjalankan tugas yang dibebankan padanya.

"Saya heran kenapa penyidik menetapkan saya sebagai tersangka. Itu enggak jelas. Saya menjalankan tugas meng-amankan aset daerah, kok. Karena itu, jadi tidak jelas dari mana pasalnya saya dijadikan tersangka," lanjut Teguh.

Felix melaporkan Teguh sejak 2016 lalu. Awal pekan ini, Teguh dipanggil dan diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status tersangka. "Saya sudah melapor ke gubernur soal ini dan masih menunggu arahan," tandasnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Teguh sudah menjadi tersangka dengan tuduhan sesuai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang. "Kami sudah memeriksa 21 saksi dan memiliki bukti."





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya