Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Tipikor Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Nur Mahmudi dan Prihanto itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Temuan BPKP itu menyebut adanya kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.
"Terhitung Selasa ini (28/8), Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto resmi menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok," ucap Bambang saat dimintai konfirmasinya oleh Media Indonesia di Mapolresta Depok, kemarin.
Untuk saat ini, sambungnya, baru Nur Mahmudi dan Prihanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Nangka.
Bambang belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Namun, ia menekankan, dasar penetapan status hukum kedua mantan pejabat teras Kota Depok itu dikeluarkan setelah Polresta Depok secara resmi menerima hasil audit dari BPKP Jawa Barat.
"Di situ disebutkan ada kerugian negara. Itu dasar Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka," jelasnya.
Kasus itu telah ditangani Polresta Depok sejak Oktober 2017. Sedikitnya, 87 saksi telah diperiksa polisi untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Aroma korupsi, sambung Bambang, sebenarnya sudah terendus sejak Januari 2018. Hal itu berdasarkan hasil sejumlah gelar perkara yang dilakukan jajarannya.
"Saat gelar perkara penaikan status ke penyidikan itu, kita belum mengekspos nama tersangka. Karena saat itu, penyidik juga sedang minta BPKP Jawa Barat untuk mengaudit. Sekarang hasil audit BPKB sudah turun, maka diekspos selanjutnya akan menentukan pemeriksaan tersangka," jelas Bambang.
Seret DPRD
Kasus itu bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, pada 2015. Pemkot Depok mengeluarkan dana dari APBD sebesar Rp17 miliar untuk membebaskan lahan sepanjang 500 meter dan lebar 6 meter tersebut.
Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan sebuah perusahaan pengembang yang tengah membangun apartemen di Jalan Nangka. Peruntukan lahan pun sama, yakni untuk pelebaran jalan.
"Pengembang apartemen telah mengeluarkan dana pembebasan kepada 16 pemilik sertifikat dengan nilai sebesar Rp17 miliar," sebut sumber Media Indonesia.
Tidak cuma kalangan eksekutif, kasus itu diyakini juga bakal menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Kota Depok. Hal itu disebabkan cairnya anggaran proyek pelebaran Jalan Nangka tidak lepas dari persetujuan DPRD. "APBD sebesar Rp17 miliar bisa cair setelah disetujui di rapat paripurna DPRD 2015," pungkas sumber tersebut. (A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved