Bermodus Ojek Online, Kurir Narkoba Ketahuan Bawa 20 Ribu Butir Happy Five

Haufan Hasyim Salengke
27/8/2018 20:14
Bermodus Ojek Online, Kurir Narkoba Ketahuan Bawa 20 Ribu Butir Happy Five
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLDA Metro Jaya mengungkap 20.000 pil psikotropika jenis happy five yang diselundupkan dari Taiwan. Narkoba tersebut dikemas rapi dalam kantong-kantong aluminium foil.

"Setelah kami kembangkan, barang tersebut berasal dari luar negeri dari Taiwan," ujar Dony Alexander, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (27/8).

Mengenai kronologis kasus ini, pada 25 Agustus lalu, tim melakukan pemantauan terhadap pelaku berinisial S. Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas haram pelaku. "Masyarakat yang resah mengatakan yang bersangkutan kerap sekali mengedarkan beberapa jenis narkotika yang ada di Indonesia sehingga kami lakukan penyelidikan," bebernya.

Tim melihat pelaku melintas di lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, dengan modus mengenakan jaket salah satu ojek daring. Ia membawa satu dus yang dicurigai berisikan narkotika. "Tim kami dengan cepat melakukan pencegatan dan langsung melalukan penangkapan yang bersangkutan di jalan tersebut," terangnya.

Awalnya yang bersangkutan mengelak membawa narkotika atau bekerja sebagai kurir dan pengedar narkoba. Namun hasil penyelidikan dan pengembangan membuat S tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.

Hasil pengembangan selanjutnya menyingkap bahwa S bertindak atas suruhan inisial E dengan mengambil barang haram itu di wilayah Kota Tangerang. E memerintahkan S melakukan pengantaran kepada tersangka yang berinisial H.

Hasilnya, tim melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara kedua di Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Dari H kita mendapatkan informasi terkait inisial E tersebut dan kami melakukan penggerebekan di kediaman E namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Tim kami masih melakukan operasi untuk mengejar dan menangkap salah satu target operasi kita dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.

Pihaknya kemudian membuka kotak yang dibawa oleh S dan menemukan 20.000 pil happy five. Hasil penyelidikan mengungkapkan yang bersangkutan kerap menerima barang bukti jenis metamfetamin ataupun sabu dari inisial H untuk digunakan sendiri.

"Karena itu jenis pil happy five kelas satu dari pengakuan pelaku dijual Rp300-400 ribu per butir," ujarnya.

Hasil penyelidikan dari E menunjukkan H memang pengedar narkotika dari berbagai jenis narkotika yang ada di Indonesia, salah satunya jenis metamfetamin atau sabu kemudian mengedarkan ektasi dan happy five.

Inisial H adalah residivis yang baru keluar dari lapas. Sehingga pasal yang dikenakan adalah pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan (c) subsider Pasal 62 Junto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya