GUBERNURr DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan para operator harus mengikuti sistem kontrak yang ditetapkan oleh PT TransJakarta.
Sistem kontrak tersebut di antaranya pemberian gaji para sopir sebesar dua kali hingga tiga kali Upah Minimum Pekerja (UMP) yakni Rp5,4 juta hingga Rp8,1 juta per bulan.
''Kita sudah cukup bus, lalu ada operator baru masuk akan ikut hitungan yang baru. Masalahnya operator ini tidak mau ikut. Karena terikat perjanjian lama. Kalau nanti ikutin perjanjian baru harus dua kali UMP sampai tiga kali UMP,'' kata Ahok di Balaikota, Rabu (03/06).
Ahok pun mengancam tidak mengizinkan pihak swasta yang tidak mau mengikuti sistem kontrak baru. Mantan bupati Belitung Timur ini pun mengatakan bus-bus baru dari Scania sebanyak 20 unit akan tiba di Jakarta pada minggu ketiga bulan Juni. Diharapkan oleh Ahok, tambahan armada lainnya akan segera tiba hingga akhir tahun ini.
Selain itu, dengan tambahan bus yang terintegrasi dengan Trans Jakarta yakni Kopaja dan Kopami sebanyak 800-900 unit, armada tambahan yang bisa hadir melayani penumpang Trans Jakarta bisa mencapai 1200 bus pada tahun depan. (Q-1)