Sabu Senilai Rp2,828 Miliar Diamankan Bea Cukai Tanjung Priok

Lukman Diah Sari
03/6/2015 00:00
Sabu Senilai Rp2,828 Miliar Diamankan Bea Cukai Tanjung Priok
(Ilustrasi--ANTARA/Irsan Mulyadi)
SABUsenilai Rp2, 828 miliar berhasil dihalau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional, yang diselundupan melalui jalur laut.

Modus penyelundupan sabu sebanyak 2,176 kilogram ini dengan menyembunyikannya di dalam housing unit CCTV. "Narkotika ini disembunyikan di peralatan elektronik yakni perlengkapan CCTV yang dibungkus alumunium foil dan plastik bening," beber Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok R Fadjar Donny Tjahjadi, di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/6).

Dituturkan Donny, adanya info penyelundupan barang haram itu melalui intelijen BNN. Yang diketahui, sabu tersebut adalah merupakan selundupan dari jaringan internasional.

"Kemudian tim gabungan Camar Hijau menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di laut. Setelah pengembangan, kita ketahui bahwa barang telah berada di gudang penyimpanan sementara di Tanjung Priok," ungkapnya.

Setelah melakukan observasi, diketahui sabu sebanyak lebih dari dua kilogram itu disembunyikan dalam paket 'electrical unit' yang berisi housing CCTV.

"Hasil pemeriksaann satu dus paket electrical unit ada 3 CCTV CCD housing, dengan masing-masing dua bungkusan. Total 6 bungkus dengan berat 1.030 gram. Dan tiga unit CCTV CCD housing, masing-masing dua bungkusan hitam. Total enam bungkus dengan berat 1.146 gram," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan bahwa barang haram tersebut berasal dari Tiongkok namun dikirimkan dari Hongkong melalui Singapura.

Sedangkan untuk tersangka, dalam kasus ini menurut Slamet, masih dalam pengembangan. "Tersangkanya masih dalam pengembangan, karena ini masuk dalam rangkaian jaringan," tukasnya.

Kini barang bukti berupa sabu, telah diserahkan ke penyidik BNN guna pengembangan lebih lanjut.


Pesanan napi


Diduga barang haram tersebut pesanan dari seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung.

"Diduga ada kaitan dengan jaringan di Lapas Banceuy. Yang diduga dipesan oleh warga binaan bernama AA di Lapas Karawang," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/6).

Dijelaskan Slamet, barang haram senilai Rp2,828 miliar ini dikirim dari Hongkong. Namun asal pengirim dari Tiongkok. "Jadi ini belum sampai ke tangan yang bersangkutan, sudah kita cegar lebih dulu oleh kita," ucapnya.

Sabu yang diselundupkan dari jalur laut menggunakan housing unit CCTV ini, diungkap Slamet adalah modus lama. Sebelumnya, ucap dia, BNN telah mengamankan sabu dengan modus serupa.

Meskipun diketahui diduga pesanan warga binaan, untuk tersangka pengirim masih dalam pengembangan. Semetara tersangka AA yang diduga sebagai penerima, telah disangkakan hukuman maksimal yakni mati.


"Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 tentang narkotik. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," tukas Slamet. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya