Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gembong Warsono, menilai keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam meningkatkan kegemaran membaca di masyarakat tidak perlu dituangkan melalui Peraturan Gubernur. Selain tidak mendesak, Gembong menilai hal tersebut cukup disampaikan melalui Instruksi Gubernur atau Seruan Gubernur.
"Itu sebenarnya bukan pekerjaan yang mendesak, tidak harus diterbitkan Pergub. Bisa melalui Seruan Gubernur atau Instruksi Gubernur saja," kata Gembong ketika dihubungi, Selasa (21/8).
Menurut Gembong, pembudayaan kegemaran membaca bisa dilakukan melalui himbauan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menggunakan Pergub.
Apalagi, sambung Gembong, Pergub tersebut juga tidak mengatur sanksi apabila aturannya tidak dijalankan. Anies hanya memerintahkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
"Masa aturan dilanggar terus didiemin aja, ngapain buat aturan. Logika sederhananya kan begitu saja. Kalau ga ada sanksi ngapain buat aturan?" kata Gembong.
Gembong menilai masih banyak program-program prioritas Anies yang lebih mendesak. Salah satunya, program rumah DP nol rupiah yang hingga kini Pergub-nya belum diterbitkan. Padahal program tersebut amat dinanti-nanti oleh masyarakat.
"Kalau Pergub-nya menopang program prioritas, tidak apa-apa. Kalau tidak ada korelasinya, Fraksi PDIP mempertanyakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Peraturan yang diundangkan 3 Agustus 2018 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.
Anies mengelompokkan pembudayaan kegemaran membaca dengan empat cara, yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi. Pada Pasal 12, Anies juga mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.
Selain itu, pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.
Pendanaan dari rangkaian kegiatan ini bisa melalui APBD DKI Jakarta, hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengawasan pelaksanaan Pergub ini dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan. Hasil pengawasan dilaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah tiap enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved