Kasus Prostitusi Daring Pengelola Apartemen Diperiksa

(KG/X-6)
20/8/2018 05:00
Kasus Prostitusi Daring Pengelola Apartemen Diperiksa
(Ilustrasi--thinkstock)

BUNTUT pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, polisi memastikan memeriksa pengelola apartemen. Polisi juga mendalami keterlibatan bos prostitusi online dalam kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Bintoro mengatakan polisi bakal memeriksa pemilik Apartemen Margonda Residence IV dan V untuk mengetahui jumlah uang yang didapat dari penyewaan kamar kepada para penyedia wanita tunasusila (WTS).

“Nanti pemilik kami mintai pertanggungjawaban, apakah memang dia mengetahui. Kalau ada indikasi dia mengetahui terhadap pelacuran ini, bisa dipidana,” ujar Bintoro, Minggu (19/8).

Tak hanya pemilik, polisi dilaporkan juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pengelola apartemen Margonda Residence IV dan V dalam kasus itu.

Bintoro menambahkan, pihaknya tidak segan memproses hukum bila ditemukan bukti pengelola apartemen Margonda Residence IV dan V terlibat dalam kasus itu.

“Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman 1-4 tahun penjara,” papar dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Yayan Arianto mengaku pihaknya sudah sering melakukan razia di sejumlah tempat penginapan, termasuk di Apartemen Margonda Residence IV dan V

“Kita sebenarnya sudah sering mendapat laporan dari masyarakat, bahkan sudah pernah dilakukan razia gabungan, tetapi tidak ditemukan pelanggaran di apartemen tersebut karena info razia diduga sudah bocor sebelum tim gabungan tiba di lokasi,” kata Yayan, Minggu (19/8).
Informasi yang dihimpun dari wanita pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap, mucikari bisnis esek-esek itu beroperasi di sejumlah apartemen Kota Depok. Para mucikari menawarkan layanan seks perempuan  belia, dari kalangan mahasiswi hingga pekerja kantoran.

Eksodus
Para PSK yang diamankan itu juga mengaku mereka pekerja seks dari Apartemen Kalibata City yang dirazia polisi beberapa waktu lalu. Belakangan ramai pemberitaan terkait perempuan penjaja seks komersial (PSK) via daring eksodus dari Apartemen Kalibata City ke Apartemen Margonda Residence IV dan V di Kota Depok.

Pengungkapan bisnis ini, menurut Yayan, bukan pertama di Kota Depok. Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Satpol PP Kota Depok berhasil mengung­kap kasus prostitusi di beberapa lokasi.

Terbaru, Satpol PP Kota Depok, Minggu (13/8) malam, mengungkap prostitusi daring di Apartemen Margonda Residence IV dan V.

“Dari pengungkapan ini, Satpol PP mengamankan 22 wanita diduga pekerja seks komersial yang sebagian besar anak berusia di bawah umur dan berstatus mahasiswi,“ ungkapnya.

Yayan menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan oleh Satpol PP, jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengelola apartemen, hotel, panti pijat, dan kafe untuk tidak menyediakan fasilitas yang mengarah pada prostitusi. “Kami sudah surati mereka, ” tegas dia.

Sebelumnya dilaporkan, sejumlah PSK yang selama ini mangkal di Apartemen Kalibata City, Jakarta, menjadikan apartemen-apartemen di sekitar Depok sebagai tempat usaha baru mereka. Minggu (12/8) malam, misalnya, tim antiprostitusi Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Depok menjaring 24 PSK dari Apartemen Margonda Residence IV dan V yang beralamat di Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok. (KG/X-6)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya