Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi DKI Jakarta Bambang Pamungkas meminta seluruh pelaku usaha penyelenggara LPP TV kabel yang masih menjalankan usaha di rumah susun atau apartemen dan ruko yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan.
Hal itu sesuai dengan PP No 52/2005. Bila tidak melakukan proses perizinan, penyelenggara TV kabel itu dikategorikan ilegal. Aparat penegak hukum pun dapat menindaknya.
“Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPID Provinsi DKI Jakarta Lantai 7 Gedung Graha Spiritual Mental Jl Awaludin II No 1 Kel Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Bambang, akhir pekan lalu.
Dijelaskan, berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 8 (ayat 2-3) berkenaan tugas dan fungsi pokok Komisi Penyiaran Indonesia, khususnya berkenaan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi DKI Jakarta, mengelola tata sistem penyiaran.
Di antara fungsi itu ialah memberikan rekomendasi terhadap izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran.
Sebelumnya, KPID DKI Jakarta menemukan sejumlah LPB TV kabel yang terindikasi tidak sesuai peraturan perundangan atau ilegal. Temuan itu didasarkan atas sidak yang dilakukan KPID, Kamis (16/8). Keberadaan LPB TV kabel tidak berizin itu terindikasi melakukan kegiatan penyiaran di rumah susun dan apartemen serta ruko.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi DKI Jakarta Tri Andri mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang merasa keberatan dipungut biaya untuk mendapatkan siaran berlangganan. Hal itu antara lain dilaporkan berlangsung di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa Penjaringan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Tos/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved