Satpol PP Sita Kontainer Bermuatan Miras

(KG/A-3)
20/8/2018 04:15
 Satpol PP Sita Kontainer Bermuatan Miras
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Depok menyita sebuah truk kontainer bermuatan minuman keras (miras) di Jalan Kali Licin, Cipayung, Kota Depok. Truk berwarna kuning telur itu mengangkut 103 dus yang berisi 3.606 liter miras berkadar alkohol lebih dari 15% dengan tujuan Parung dan Cibinong.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto menyatakan penangkapan truk tronton itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mecurigai barang-barang di dalam truk tronton yang ditutupi plastik. Warga kemudian langsung berkoordinasi dengan Satpol PP.

Saksi kejadian, Nemin, mengungkapkan saat melintas di ruas Jalan Kali Licin, Cipayung, menuju Parung, dirinya melihat tronton mengangkut barang-barang yang mencurigakan. “Saat melintas, saya curiga ada dus berlogo minuman Topi Miring,” jelas Yayan mengutip Nemin,   Minggu  (19/8).

Barang bukti berupa truk tronton yang bermuatan 3.606 liter miras dan pengemudi kini diperiksa di Markas Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan. “Penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB. Kini barang bukti diamankan untuk dimusnahkan,“ ucap Yayan. (KG/A-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya