DKI akan Lanjutkan Pembangunan Terminal Rawamangun

Putri Anisa Yuliani
28/5/2015 00:00
 DKI akan Lanjutkan Pembangunan Terminal Rawamangun
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)
KEPALA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Heru Budihartono menegaskan pembangunan Terminal Rawamangun akan tetap dilanjutkan. Sebab, pembangunan terminal tersebut belum rampung 100%.

Ia juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta menekankan pihak konsultan harus memperbaiki kekeliruan konstruksi bangunan yang menyebabkan bus-bus besar tidak dapat menggunakan lajur khusus bus besar untuk masuk ke dalam terminal.

''Tadi Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) sudah ketemu dengan saya dan bilang akan tetap dilanjutkan. Katanya bangunan ada yang sulit dilewati itu ya harus diperbaiki. Kita tidak mau tahu,'' kata Heru ketika dihubungi Media Indonesia.

Sementara itu, terkait bangunan bekas kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur di dalam terminal akan segera dirobohkan. Menurut Heru, bangunan yang dinilai menyulitkan lajur bus besar untuk dilintasi itu akan segera dirobohkan. Sebab, penghapusan aset kantor itu di dalam daftar aset pemprov DKI sudah selesai dilakukan oleh pihaknya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan bahwasannya proyek revitalisasi Terminal Rawamangun dilakukan pada tahun 2012 oleh mantan Kadishubtrans, Udar Pristono. Namun, ia tidak akan melakukan penyelidikan maupun penuntutan terhadap Udar terhadap kesalahan konstruksi terminal ini.

“Iya itu jamannya Pak Udar. Tapi tidak mau menuntutlah,” ujarnya di Balaikota.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B Bidang Transportasi, William Yani, DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi terhadap proses pelelangan pemilihan pihak swasta yang akan mengerjakan proyek pemprov. Sehingga, pihaknya hanya bisa mengawasi langsung melalui SKPD.

Meskipun demikian, pemprov seharusnya tegas dalam memberlakukanklausul perjanjian saat mengadakan lelang. Selain itu, seharusnya setiap konsultan bermasalah harus dimasukkan ke

dalam daftar hitam (blacklist). Ia pun menegaskan adanya penuntutan atau ganti rugi pun turut didukungnya untuk diajukan agar memberi efek jera kepada pihak swasta yang mencoba bermain dalam proyek pemprov. ''Kita sih tidak ada wewenang. Jadi kalau ada masalah begini kitapanggil dinasnya saja langsung. Tapi untuk kasus ini kan sudah terjadi ya kalau bisa dibuat daftar hitam dan ada sanksi yang jelas. Biar tegas sehingga tidak ada yang macam-macam,'' kata William. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya