Kenaikan Tarif Rusun Ditinjau Ulang Berdasarkan Klasifikasi Rusun

Nicky Aulia Widadio
17/8/2018 16:28
Kenaikan Tarif Rusun Ditinjau Ulang Berdasarkan Klasifikasi Rusun
(MI/Yanurisa Ananta)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan peninjauan ulang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akan menimbang klasifikasi rusun.

“Nanti mungkin ada klasifikasi untuk rusun yang baru jadi dan rusun yang sudah lama,” ujar Saefullah di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8).

Peninjauan ulang diperintahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meski Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan telah diundangkan pada Juni 2018 lalu.

Menurut Saefullah, peninjauan ulang tarif rusun akan dibahas pada Senin (20/8) mendatang. Pembahasan tarif sewa juga akan mencakup 13 rusun baru yang belum dihuni, salah satunya Rusun KS Tubun.

“Nanti Senin dibahas,” kata Saefullah.

Sebelumnya, Pemprov DKI sempat menaikkan tarif sewa rusun sebesar 20%. Kenaikan mulanya direncanakan berlaku pada Oktober 2018 mendatang. Namun, pada lampiran dari Pergub tersebut masih tertera kenaikan tarif Rusunawa Karang Anyar. Padahal Rusunawa Karang Anyar akan direvitalisasi dan harus dikosongkan dalam waktu dekat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya