Penipuan Berkedok Jual Apartemen, Polisi Tangkap Bos PT RPI

Renatha Swasthy
26/5/2015 00:00
Penipuan Berkedok Jual Apartemen, Polisi Tangkap Bos PT RPI
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu orang berinisial CAL, yakni Komisaris PT Royal Premier Internasional. CAL diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terkait penjualan unit apartemen di Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali.

"Penipuan dengan modus membuat kontrak dengan developer dan menjual pada customer. Setelah uang dibayar oleh customer, uang tidak diserahkan pada developer. Diambil dia, jadi dia dapet fresh money," kata Kepala Sub Direktur Fiskal Moneter dan Devisa Dirkrimsus Polda Metro AKBP Arie Ardian dalam konfrensi pers, Selasa (26/5).

Terkait penipuan itu, setidaknya sudah ada 1.157 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp806 miliar.  Arie menjelaskan, untuk meyakinkan pembeli, PT RPI melakukan kerja sama berbentuk franchise dengan Century 21 dan asuransi Sun Life Financial.

"Customer tertarik karena banyak diberi keuntungan, cashback 2 persen tiap bulan, hadiah kendaraan, dalam proses pembelian memakai logo century 21," ungkap Arie. Selain melalukan penipuan, PT RPI yang bergerak di bidang consultant properti itu juga menipu 12 developer. Adapun, penipuan sudah dilakukan sejak September 2011 hingga Agustus 2014.

Terkait hal itu, CAL disangka melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. CAL juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Arie mengatakan uang hasil penipuan digunakan untuk membeli asuransi hingga Rp20 miliar dengan memakai nama tersangka dan istrinya, membeli mobil, dan sejumlah hal lain.

"Tindak lanjut kita recovery aset, tracing aset," tambah dia. Saat ini pihak kepolisian juga tengah mencari satu tersangka lain yakni IB, Direktur Utama PT RPI. "Dari hasil tracing dia berada di Seoul, sudah kita jadikan DPO," tambah dia. Terkait hal itu, CAL disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya