Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL yang melarang operasional becak pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tengah digugat untuk dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan sembari menghadapi gugatan itu, pihaknya akan menyiapkan aturan untuk melegalisasi becak.
"Faktanya (becak) masih ada dan kita harus melegalkan. Bagaimana pemerintah hadir untuk bisa merencanakan, misalnya jadi bagian dari urban renewal. Jadi kita tunggu sekarang. Sambil itu (gugatan) berjalan kita menyiapkan (aturan untuk melegalisasi), artinya langkah ini serius," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/8).
Menurut Sigit, upaya melegalisasi kehadiran becak dilakukan menimbang fakta di lapangan, bahwa masih ada becak di sejumlah perkampungan.
"Ketimbang kita menyampaikan ini ada pelarangan tapi juga tidak bisa konsisten 100%. Ya, lebih baik kita coba create bagaimana kita memiliki perencanaan (penataan) yang baik," kata Sigit.
Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta serta kependudukan pengemudinya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.
Pada awal Juli lalu, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan ada 2907 becak yang terdata diseluruh DKI Jakarta untuk ditata. Becak-becak itu telah diberikan stiker sebagai tanda bahwa mereka telah terdata oleh Pemprov DKI. Selain itu, jumlahnya juga telah dikunci agar tidak ada lagi penambahan jumlah becak di Jakarta, sekaligus menghalau masuknya becak dari luar daerah ke Ibukota.
Menurut Sigit, penataan dapat menjaga agar jumlah becak yang beroperasi dan kebutuhan masyarakat akan becak tetap seimbang.
"Berikutnya tentu kita antara suplai and demandnya kita tidak imbang. Tentunya ya kita melaksanakan satu perencanaan dan pengorganisasian yang matang," ujar Sigit.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi permohonan uji materi pelarangan becak di Mahkamah Agung. Namun, Yayan tidak ingat siapa pemohon uji materi tersebut.
"Perda Tibum (ketertiban umum). Yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Yayan ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8) lalu.
Perda tentang Ketertiban Umum menjadi penghalang kebijakan Gubernur Anies Baswedan untuk melegalkan operasional becak. Pada pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. Setiap orang atau badan juga dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved