MENINDAKLANJUTI perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan telisik terhadap ratusan situs judi online guna pencegahan. Melalui serangkaian pengusutan, disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya pada pekan lalu melakukan siber petrol.
"Dari hasil selama satu minggu, kita temukan ada 360 situs yang menawarkan permainan judi seperti sport, cano, lotre, poker dan bola," bebernya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/5). Victor mengatakan dari 360 situs judi online yang disisir tersebut pihaknya juga menemukan 460 rekening yang digunakan sebagai penampungan dana judi online itu.
"360 situs itu sudah kita koordinasikan dengan kemenkominfo untuk dinonaktifkan. Dan 460 rekening penampung sudah kita koordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi efektif berlaku senin lalu," jelasnya. Untuk langkah selanjutnya, temuan 460 rekening itu akan disebar ke sejumlah Polda dan Polres untuk ditelisik siapa pemiliknya guna menyaring bandar judi online itu.
"Kalau ternyata pemilik rekening itu fiktif atau disamarkan, dipanggil tidak datang maka rekening tersebut akan diproses ke perma artinya uang akan diberikan kepada negara," ungkap jenderal bintang satu itu. Diungkap Victor, nilai transaksi judi online itu terbilang fantastis. Untuk satu akun penjudi yang telah terdaftar, bisa mentrasfer lebih dari Rp50 juta. "Itu tergantung pemainnya, tapi untuk omzet belum kita ketahui harus berkoordinasi dulu dengan PPATK," ucapnya.
Kini ke-360 situs judi online itu telah diblokir oleh Kemenkominfo, agar tidak bisa diakses di Indonesia. Akibat perbuatannya, para calon-calon tersangka ini bakal terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Predikat crime nya perjudian. Hasil dari perjudian merupakan TPPU. Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang, Hukuman maksimal 10 tahun," tukas Victor. (Q-1)