Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan tidak lagi tercantum di situs Jaringan Data dan Informasi Hukum Pemprov DKI Jakarta. Padahal hingga Selasa (14/8) pagi, Pergub tersebut masih tercantum dan bisa diunduh.
Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengaku tidak mengetahui perihal hilangnya Pergub tersebut. "Kalau saya kan enggak ada perintah menurunkan. Tapi mungkin atas permintaan UPT Rusun ada beberapa yang direvisi, bisa aja sih," ujar Yayan di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/8).
Salah satu poin di lampiran yang diubah dari Pergub 55/2018 ialah terkait tarif Rusunawa Karang Anyar. Pada lampiran dari Pergub 55/2018 yang diundangkan pada 10 Juni lalu, Rusunawa Karang Anyar juga mengalami kenaikan. Padahal belakangan ada keputusan bahwa Rusunawa Karang Anyar harus dikosongkan pada Agustus ini.
"Enggak mungkin harganya naik, kan harus dikosongkan Agustus ini," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti.
Rusun Karang Anyar rencananya akan direvitalisasi, namun anggaran revitalisasinya akan dimatikan pada APBDP 2018. Sebab, butuh waktu untuk mengosongkan rusun dan menghapus aset sebelum membangun kembali.
Sebelumnya, tarif di 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta dinaikkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Kenaikan akan berlaku mulai Oktober 2018.
Dalam pertimbangannya, kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penyeseuaian. Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian isi Pergub itu.
Tarif rusun yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum, namun juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Rusun yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved