PROYEK pengendali kendaraan pribadi yakni jalan berbayar elektronik atau electronic pricing road (ERP) ditargetkan dimulai bulan Juni. Meskipun telah mundur cukup jauh dari target, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap menginginkan proyek penanggulangan kemacetan itu bisa segera terlaksana tahun ini.
Lelang pun diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara pengoperasian akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Kita mau tenderkan Juni. Saya minta nanti yang lelang itu BPKAD tapi nanti Jakpro juga ikut supaya bisa ambil bagian sebagai pengembang yang mengoperasikan," kata Ahok di Balaikota, Rabu (20/05).
Untuk permasalahan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya berbenturan dengan sistem penarifan ERP, Ahok akhirnya akan menggunakan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha atas penyediaan infrastruktur.
ERP yang tarifnya ingin dibuat fleksibel sesuai dengan kepadatan kendaraan pribadi pada waktu tertentu tersebut akan digolongkan sebagai rekayasa lalu lintas. Sebab jika digolongkan sebagai kebijakan transportasi biasa maka pungutannya disebut retribusi dan tidak bisa berubah secara fleksibel. Keberadaan Unit Pelaksana Teknis ERP pun akan berfungsi sebagai pengawas pengoperasian ERP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk lelang. Pihaknya juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengsinkronisasi data kepemilikan mendaraan pribadi sebagai bagian dari penguatan tindak pidana jika terjadi pelanggaran di jalur ERP. "Belum siap dokumen-dokumennya. Kita juga harus koordinasi dengan Polda untuk data pengendara pribadi," kata Benjamin. (Q-1)