LRT Baru Bisa Dibangun pada 2018

Putri Anisa Yuliani
18/5/2015 00:00
LRT Baru Bisa Dibangun pada 2018
(Danang Parikesit--(ANTARA/Rio))
PENGAMAT Transportasi Danang Parikesit mengatakan pembangunan proyek transportasi massal kereta cepat ringan atau Light Rail Transit (LRT) baru bisa dibangun tahun 2018.

Ia mempertimbangkan penyusunan perencanaan yang harus dilalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa mengantongi izin DPRD.

Perencanaan yang dimaksud ialah merevisi Peraturan Daerah No 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta dan ikut serta dalam penyusunan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikatakan, revisi itu penting sebab Pemprov DKI tidak bisa mengabaikan isu legalitas sebuah proyek. Hal ini pun dinilai harus dilakukan secepatnya untuk memenuhi isu kebutuhan masyarakat akan transportasi massal yang memadai. Selain itu juga ada faktor analisis mengenai dampak lingkungan, (Amdal) analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Kesemua proses tersebut menurut Danang memerlukan proses hingga dua tahun lamanya.

"Dari isu kebutuhan kita memang butuh, ini juga jadi ajang pemerintah merestrukturisasi perencanaan transportasi massal. Dengan berbagai studi, serta proses pembentukan unit pengelola dan proses pelelangan, skala penuh pembangunan baru bisa dilakukan tahun 2018," kata Danang ketika dihubungi Jumat (15/05).

Danang pun sependapat dengan upaya Pemprov yang ingin membagi porsi investasi pembangunan infrastruktur dilakukan sendiri oleh Pemprov serta porsi pembelian kereta (rolling stock) dilakukan oleh BUMD atau BUMN.

Menurutnya ini pilihan paling ideal yang dimiliki Pemprov dari sisi ekonomi.

Adanya LRT juga bisa mendukung rencana pemerintah yang sudah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di mana pada tahun 2030, proyeksi perbandingan pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum ialah 30% : 70%.

Awalnya pembangunan LRT sepenuhnya akan dilakukan oleh Pemprov menyusul pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang telah berjalan. Namun, DPRD kemudian menolak karena studi kelayakannya belum terpenuhi.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bidang Pembangunan, Prabowo Soenirman mengatakan Pemprov harus tetap memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, selain harus melakukan studi kelayakan, adanya LRT sampai saat ini belum masuk dalam Peraturan Daerah No Peraturan Daerah No 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta.

Dikatakan, dalam perda tersebut, LRT belum tercantum dalam Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta. Jika pemprov ingin menjalankan proyek ini, pengajuan revisi perda pun wajib dilakukan.

Prabowo mengatakan DPRD akan mendukung rencana pembangunan LRT namun prosesnya tidak bertentangan dengan hukum. "Kami dukung tapi jangan menabrak aturan. Kalau mau revisi perda dulu," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ambil bagian untuk membangun infrastruktur LRT tahun ini. Keputusan itu diwujudkan dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) LRT di bawah Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI yang khusus menangani lelang pembangunan infrastruktur moda transportasi massal tersebut.

Menurut Ahok, Pemprov tidak bisa sepenuhnya menyerahkan proyek transportasi itu kepada pihak BUMD maupun BUMN. Konsekuensinya, porsi BUMD dan BUMN dalam proyek pembangunan LRT hanya pada pembelian gerbong kereta api (rolling stock) serta pada manajemen pengoperasiannya. Rencana ini pun sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

"Saya tadi sudah sampaikan kepada Pak Jokowi waktu ketemu dengan beliau bahwa kita harus bikin BLUD. Nanti BUMD dan BUMN hanya beli kereta dan operasi saja biar bisa balik modal," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/05).

Ahok ingin agar BLUD segera berdiri dan memulai lelang pembangunan di pertengahan tahun ini. Sehingga, mulai pelaksanaannya (groundbreaking) bisa dilakukan tahun ini juga. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya