Rehabilitasi Pecandu Narkoba belum Optimal

Budi Ernanto
16/5/2015 00:00
 Rehabilitasi Pecandu Narkoba belum Optimal
(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
SAAT ini rehabilitasi sebagai hukuman bagi para pecandu narkoba belum diterapkan secara optimal. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, padahal pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 54 di UU 35/2009 tentang Narkotika. Namun, kebanyakan putusan hakim malah menjebloskan pecandu ke dalam penjara.

“Hakim tidak bisa disalahkan karena mereka menggunakan pasal pengedar. Itu yang bikin runyam. Padahal sesuai UU tentang narkotika itu, dalam Pasal 103 juga disebutkan, pecandu masuk rehabilitasi jika diputuskan bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana narkoba,” ujar Anang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/5).

Putusan hakim itu menurut Anang disebabkan karena tim assesment terpadu kerap tidak dimanfaatkan oleh penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana narkoba. Mengambil contoh kasus Fariz RM, Anang mengatakan penyidik tidak membawa yang bersangkutan ke tim assesment sehingga diberkas dengan pasal pengedar. Putusan hakim jadinya memenjarakan Fariz.

Anang mengatakan penyidik sebenarnya diwajibkan untuk aktif meminta penilaian kepada tim assesment agar bisa memunculkan Pasal 54. “Jadi yang memunculkan gelar pecandu, khususnya keadaan ketergantungan adalah tim assesment. Gelar penyalah guna bisa ditentukan oleh penyidik. Tapi, tanpa assesment, pecandu bisa dianggap sama seperti pengedar, kemudian diancam pidana. Apalagi dikasih pasal yang bisa memberlakukan penahanan, jadilah seperti pengedar,” tutur Anang.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan hakim sebenarnya tidak pandang bulu ketika mengeluarkan putusan. Persoalan status pecandu atau penyalah guna menurutnya ada di tangan penyidik. Lagipula, hakim dibatasi denga pasal-pasal yang ada dan tidak boleh keluar dari pasal yang didakwakan. “Kalau ada penyidik yang tidak mengerti dengan pasal yang digunakan, para korban jadi tidak direhabilitasi. Tapi, sebenarnya hakim harus berani. Kalau korban, ya harus dibebaskan,” kata Asep.

Dari Polri, Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti mengakui pihaknya memang tidak bisa memutuskan apakah seseorang yang terlibat tindak pidana narkoba adalah pecandu atau pengedar. Ia pun setuju bahwa penyidik tidak bisa menentukan status tanpa melalui assesment. Namun, ia menegaskan bahwa yang ditangani oleh penyidik selama ini ialah penyalahguna yang diproses hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga, dari situ ia menyatakan tidak akan pernah kepolisian memenuhi persentase minimal 10% para tersangka tindak pidana narkoba mendapat assesment. “Tidak assesment karena mereka bukan pecandu, bukan korban. Ditangkap tangan diatas sekian gram tergantung jenis narkobanya. Dari barang bukti itu lah yang membuat proses penanganan kasus naik ke tingkat penyidikan. Tapi, untuk pecandu memang mendapat rehabilitasi. Kalau pecandu bisa rehab, pengedar dikenakan pidana,” jelas Sri.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Ichsan Zikrie berpendapat masalah paling struktural dalam penanganan tindak pidana narkoba biasanya terkait mindset dan perspektif dalam penegakan hukum dan pemidanaan. Penegak hukum sekarang ini terlalu lama bergumum dengan pola menghukum bukan menindak. Memberikan hukuman mati pun dikatakan Ichsan tidak menjawab pemberantasan narkoba. Karena bukannya yang dipidana menjadi takut, malah mengulang pidananya. “Contohnya Freddy Budiman,” ucapnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menilai UU tentang Narkotika dan peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika belum berjalan sesuai harapan. Ia menyarankan penegak hukum harus sadar bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara narkotika tidak sama dengan perkara umum. Jangan sampai membuat pengguna jadi pengedar.

Nasser pun mengusulkan agar pemerintah ke depannya berani untuk melakukan perubahan kebijakan agar pengguna narkoba dipandang sebagai korban. Jika pengguna narkoba itu memang harus diproses secara hukum, hendaknya rehabilitasi jadi prioritas agar penjara tidak penuh. “Terlebih penjara tidak steril terhadap narkoba. Karena itu penegak hukum harus duduk bersama agar akhir pengguna jadi korban,” kata Nasser. (Q-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya