Izin Reklamasi Gubernur Ahok Sesuai Hukum

Selamat Saragih
14/5/2015 00:00
Izin Reklamasi Gubernur Ahok Sesuai Hukum
( ANTARA/Dhoni Setiawan)
PEMBERIAN  izin reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Sunaryo Basuki, SH, Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan di Jakarta.

"Sejak Otonomi Daerah 1 Januari Tahun 2000, Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan ke arah perairan kepulauan untuk setiap provinsi dan sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi untuk Kabupaten/Kota. Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ungkap Sunaryo Basuki, Kamis (14/5).

Menanggapi perdebatan terkait izin reklamasi yang dipermasalahkan oleh Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pensiunan Dosen FH-UI ini mengatakan,  "Tidak tepat kiranya apa yang dipermasalahkan oleh Dirjen KKP, karena sejak Era Otonomi Daerah, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan yang diatur secara khusus dalam UU Pemerintah Daerah. Berbeda dengan keadaan pada masa orde baru," jelas Sunaryo Basuki.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya