KASN Sebut Pejabat yang Dipensiunkan Paksa Masih Berhak Dapat Gaji

Nicky Aulia Widadio
06/8/2018 17:08
KASN Sebut Pejabat yang Dipensiunkan Paksa Masih Berhak Dapat Gaji
(Dok. Menpan)

KOMISIONER Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menuturkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menahan penerbitan surat pensiun sejumlah mantan pejabat Pemprov DKI. Artinya, para mantan pejabat tersebut masih terhitung sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov DKI dan berhak mendapat gaji.

"Cuma pensiunnya sudah diajukan ke DKI, seharusnya sudah dihold BKN, harusnya dikembalikan (sebagai PNS) lagi ke Pemprov DKI. Logikanya, karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," ujar Made ketika dihubungi, Senin (6/8).

KASN telah merekomendasikan Pemprov DKI untuk mengembalikan para mantan pejabat itu ke jabatan sebelumnya atau jabatan lain yang setara. Hal itu diperkuat dengan persetujuan BKN untuk menerbitkan surat keterangan pensiun para mantan pejabat itu setelah diminta oleh KASN.

"BKN sudah setuju di hold dulu, tidak diproses pensiun, sudah setuju. Kalau (BKN) sudah setuju kan harusnya balik lagi logikanya di DKI, harusnya diajukan gajinya lagi di DKI," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengeluh tidak menerima gaji bulanan maupun uang pensiun per 1 Agustus 2018 lalu. Oleh Pemprov DKI, Tinia telah dipensiunkan.

Sementara itu, KASN menilai tidak semestinya Tinia yang berpangkat eselon II dan baru berusia 58 tahun telah dipensiunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat eselon II baru memasuki masa pensiun saat usia 60 tahun.

Ada 10 pejabat yang dipensiunkan oleh Pemprov DKI pada perombakan pejabat pada 5 Juli lalu. Di antaranya ialah Tinia Budiati, Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, dan Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

KASN saat ini masih menanti Pemprov DKI menindaklanjuti rekomendasi mereka hingga batas waktu 26 Agustus mendatang. Bila tidak, KASN akan melaporkan hal itu ke Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi kan rekomendasi kita satu bulan sampai 26 Agustus, kalau sampai tanggal itu belum direspon kita bakal ke presiden untuk laporan," pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya